Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Hasil Pemeriksaan Dewas KPK, Tidak Benar Pimpinan KPK Sembunyikan Informasi Konsekuensi TWK

JUMAT, 23 JULI 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak benar pimpinan KPK menyembunyikan informasi mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK karena ketentuan mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan memang tidak diatur dalam Perkom Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (23/7).


Hal ini merupakan menjawab materi pengaduan nomor tiga, yakni pelapor Novel Baswedan dkk menganggap bahwa pimpinan KPK dalam kegiatan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN pada 17 Februari 2021 tidak menjelaskan konsekuensi dari TWK bahkan lebih jauh tidak ada penjelasan bahwa pimpinan KPK yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasan.

Bukan tanpa alasan, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan penyusunan Perkom 1/2021. Di mana kata Syamsuddin, Perkom 1/2021 telah dikirimkan kepada seluruh pegawai KPK melalui email tanggal 10 Februari 2021 dan telah dilakukan sosialisasi melalui zoom meeting pada tanggal 17 Februari 2021.

Selanjutnya kata Syamsuddin, dalam sosialisasi Perkom 1/2021, pertanyaan tentang konsekuensi dari TWK telah ditanggapi oleh Kepala Biro SDM. Selain itu, pertanyaan mengenai TWK melalui email dari pegawai KPK telah ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui email pada tanggal 6 Maret 2021.

Kemudian, dalam Perkom 1/2021 tidak mengatur mengenai konsekuensi dari pelaksanaan TWK. Namun, pegawai KPK untuk dapat diangkat sebagai pegawai ASN harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2020 yang menyatakan "Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah" melalui alat ukur TWK yang bekerjasama dengan BKN.

Lalu masih kata Syamsuddin, syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2021 tersebut, sesuai dengan ketentuan UU 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas 2/2020, tidak cukup bukti," tegas Syamsuddin.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya