Berita

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL

Hukum

Hasil Pemeriksaan Dewas KPK, Tidak Benar Pimpinan KPK Sembunyikan Informasi Konsekuensi TWK

JUMAT, 23 JULI 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak benar pimpinan KPK menyembunyikan informasi mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Begitu kesimpulan yang disampaikan oleh Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan laporan pengaduan kode etik dan perilaku oleh pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK karena ketentuan mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan memang tidak diatur dalam Perkom Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (23/7).

Hal ini merupakan menjawab materi pengaduan nomor tiga, yakni pelapor Novel Baswedan dkk menganggap bahwa pimpinan KPK dalam kegiatan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN pada 17 Februari 2021 tidak menjelaskan konsekuensi dari TWK bahkan lebih jauh tidak ada penjelasan bahwa pimpinan KPK yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasan.

Bukan tanpa alasan, Dewas juga membeberkan fakta-fakta yang ditemukan setelah memeriksa 16 saksi baik dari pihak terlapor, internal KPK, pelapor hingga pihak eksternal serta memeriksa 42 bukti berupa dokumen dan rekaman.

Dalam hal ini, Dewas membeberkan analisa dan pertimbangan penyusunan Perkom 1/2021. Di mana kata Syamsuddin, Perkom 1/2021 telah dikirimkan kepada seluruh pegawai KPK melalui email tanggal 10 Februari 2021 dan telah dilakukan sosialisasi melalui zoom meeting pada tanggal 17 Februari 2021.

Selanjutnya kata Syamsuddin, dalam sosialisasi Perkom 1/2021, pertanyaan tentang konsekuensi dari TWK telah ditanggapi oleh Kepala Biro SDM. Selain itu, pertanyaan mengenai TWK melalui email dari pegawai KPK telah ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui email pada tanggal 6 Maret 2021.

Kemudian, dalam Perkom 1/2021 tidak mengatur mengenai konsekuensi dari pelaksanaan TWK. Namun, pegawai KPK untuk dapat diangkat sebagai pegawai ASN harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2020 yang menyatakan "Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah" melalui alat ukur TWK yang bekerjasama dengan BKN.

Lalu masih kata Syamsuddin, syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 Perkom 1/2021 tersebut, sesuai dengan ketentuan UU 5/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas 2/2020, tidak cukup bukti," tegas Syamsuddin.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya