Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar/Net

Politik

Pimpinan DPR Harus Tegas Terkait Rangkap Jabatan Sekjen Indra Iskandar

JUMAT, 23 JULI 2021 | 11:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar diinformasikan ditunjuk menjadi Komisaris di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Penunjukan itu menjadikan Indra Iskandar merangkap jabatan.

Pengamat komunikasi politik Universitas Eaa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, terlepas boleh tidaknya merangkap jabatan, tampaknya seorang Sekjen DPR RI tidak etis merangkap jabatan.

"Sebab, hal itu mengesankan seolah-olah jabatan Sekjen DPR RI dapat dikerjakan sebagai pekerjaan sambilan," ujar Jamiluddin Ritonga, Jumat (23/7).


Padahal, tugas dan fungsi Sekjen DPR cukup banyak sehingga memerlukan konsentrasi dan waktu yang cukup untuk menyelesaikannya dengan optimal.

"Karena itu, sulit dibayangkan kinerja Sekjen DPR akan optimal bila merangkap jabatan komisaris di salah satu BUMN," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Jamiluddin Ritonga, jabatan Sekjen DPR sangat strategis sehingga kalau merangkap jabatan dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan. Ini tentu berbahaya bagi DPR yang merupakan lembaga politik.

"Pimpinan DPR RI harus bersikap dengan meminta Indra Iskandar memilih salah satu jabatan. Pilihan ini memang membuat pimpinan DPR RI tidak tegas. Pimpinan DPR RI seolah-olah mentolerir jabatan rangkap," kata Jamiluddin Ritonga.

Padahal, anggota DPR begitu vokal mengomentari lembaga lain yang pimpinannya merngkap jabatan. Kasus Rektor UI misalnya, banyak anggota DPR RI yang meminta Ari Kuncoro untuk mundur karena merangkap jabatan di salah satu BUMN.

"Karena itu, pimpinan DPR RI harusnya memberhentikan Indra Iskandar dari Sekjen DPR RI dengan mengganti sosok lain yang lebih mumpuni dan berintegritas. Pilihan ini lebih pas karena sudah seharusnya pimpinan DPR RI tidak menginginkan Sekjennya yang menduakan lembaganya," ucap Jamiluddin Ritonga.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya