Berita

MRT Jakarta/Net

Nusantara

Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4 Lebih Ketat Dari Pusat

KAMIS, 22 JULI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sektor transportasi umum turut diatur dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Sektor transportasi umum dalam Kepgub itu dibagi menjadi dua.


Pertama adalah ojek baik online maupun pangkalan. Kedua kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa.

Dalam kendaraan umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keputusannya membatasi jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan

"Maksimal penumpang 50 persen dari kepasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/7).

Aturan yang dibuat Anies ini rupanya lebih ketat daripada aturan yang sama yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Dalam Inmendagri 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kendaraan.

Perbedaan PPKM darurat dan PPKM Level 4 nampak dari aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal hingga jam operasional tempat usaha.

Sementara untuk Sektor non esensial 100 persen masih diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Untuk sektor esensial keuangan dan pelayanan masyarakat diizinkan bekerja dari Kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen dan perkantoran WFO sebesar 25 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal diantaranya kesehatan dan keamanan serta transportasi diizinkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya