Berita

MRT Jakarta/Net

Nusantara

Aturan Transportasi Selama PPKM Level 4 Lebih Ketat Dari Pusat

KAMIS, 22 JULI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sektor transportasi umum turut diatur dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Sektor transportasi umum dalam Kepgub itu dibagi menjadi dua.


Pertama adalah ojek baik online maupun pangkalan. Kedua kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa.

Dalam kendaraan umum, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keputusannya membatasi jumlah penumpang hingga maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan

"Maksimal penumpang 50 persen dari kepasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/7).

Aturan yang dibuat Anies ini rupanya lebih ketat daripada aturan yang sama yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Dalam Inmendagri 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kendaraan.

Perbedaan PPKM darurat dan PPKM Level 4 nampak dari aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal hingga jam operasional tempat usaha.

Sementara untuk Sektor non esensial 100 persen masih diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Untuk sektor esensial keuangan dan pelayanan masyarakat diizinkan bekerja dari Kantor atau work from office (WFO) sebesar 50 persen dan perkantoran WFO sebesar 25 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal diantaranya kesehatan dan keamanan serta transportasi diizinkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya