Berita

Ilustrasi meteran listrik/Net

Bisnis

Pemerintah Lanjutkan Subsidi Listrik Hingga Rp 11,72 Triliun Untuk Yang Terdampak PPKM Darurat

KAMIS, 22 JULI 2021 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantuan berupa subsidi listrik menjadi salah satu yang akan diberikan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari menernagkan, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 11,72 triliun untuk subsidi listrik di tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat, berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik dan Pembebasan Rekening Minimum dan Biaya Beban/Abonemen," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).

Masyarakat yang akan mendapatkan program stimulus ini ada dua kategori. Ida menyebutkan, pelanggan tarif 450 VA dan 900 VA akan mendapat diskon hingga Desember 2021 yang rencanannya untuk 32,6 juta pelanggan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan dikon kepada pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan pelanggan industri kecil daya 900 VA, serta pembebasan biaya beban abunemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, pelanggan bisnis, industri dan juga layanan khusus PT PLN.

Sementara untuk program bantuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban, akan diberikan kepada 1,14 juta pelanggan PLN.

Menambahkan, Direktur Niaga dan Pelayanan PT PLN (Persero), Bob Saril menyatakan, saat PPKM mobilitas masyarakat banyak terkonsentrasi di rumah. Sehingga, PLN harus siap untuk melayani pelanggan yang akan melakukan kegiatannya dari rumah saja.

"Maka diperlukan keandalan pasokan listrik, sehingga hampir tidak ada lagi pemadaman atau adanya gangguan pasokan ketenagalistrikan. Untuk menjaga keandalan, kita menyediakan layanan daya listrik yang cukup untuk seluruh Indonesia dan juga mempunyai cadangan yang cukup,"demikian Bob Saril.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya