Berita

Ketua Departemen Poitik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi/Repro

Politik

Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama

KAMIS, 22 JULI 2021 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, mundur dari jabatan Wakil Ketua Komisaris/Independen BRI, diapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi memandang sikap Ari Kuncoro yang memilih mundur dari jabatan di bank BUMN itu sebagai bukti kesadaran akan pelangaran yang dilakukannya.

"Kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil kepada wartawan, Kamis (22/7).


Meski begitu, Nabil menilai masalah rangkap jabatan yang pernah dilakukan Ari Kuncoro tidak selesai begitu saja. Karena menurutnya, pangkal masalah terletak pada Statuta UI yang baru saja diperbaharui Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) 75/2021 yang merupakan perubahan kedua Statua UI harus dikembalikan pada statuta yang lama, yaitu PP 68/2013.

"Namun bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden Jokowi untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," terangnya.

Dalam Statuta UI yang baru tersebut, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi "direksi BUMN/BUMD/swasta". Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata "pejabat" pada Pasal 35 huruf c.

Menurut Nabil, jika ketentuan revisi tersebut tidak diubah kembali, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan potensi masalah yang sama di kemudian hari.

"Jika Statuta UI-nya tidak diubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan kedepannya," tandasnya.

Pengunduran diri Ari Kuncoro dari kursi Komisaris BRI itu dipastikan dari Laporan Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi B.118-CSC/CSM/CGC/2021 yang dikirimkan BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Laporan yang diterbitkan Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Ginarto, itu dimuat di web resmi BEI pada pukul 11.24 WIB, Kamis (22/7).

Dalam keterangan terpisah yang diterima media, pihak BRI mengatakan, Ari Kuncoro mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN, serta juga telah menginformasikan secara resmi kepada perseroan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya