Berita

Ketua Departemen Poitik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi/Repro

Politik

Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama

KAMIS, 22 JULI 2021 | 16:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, mundur dari jabatan Wakil Ketua Komisaris/Independen BRI, diapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi memandang sikap Ari Kuncoro yang memilih mundur dari jabatan di bank BUMN itu sebagai bukti kesadaran akan pelangaran yang dilakukannya.

"Kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil kepada wartawan, Kamis (22/7).

Meski begitu, Nabil menilai masalah rangkap jabatan yang pernah dilakukan Ari Kuncoro tidak selesai begitu saja. Karena menurutnya, pangkal masalah terletak pada Statuta UI yang baru saja diperbaharui Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) 75/2021 yang merupakan perubahan kedua Statua UI harus dikembalikan pada statuta yang lama, yaitu PP 68/2013.

"Namun bagi kami, pengunduran diri Rektor UI itu satu hal. Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden Jokowi untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," terangnya.

Dalam Statuta UI yang baru tersebut, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi "direksi BUMN/BUMD/swasta". Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata "pejabat" pada Pasal 35 huruf c.

Menurut Nabil, jika ketentuan revisi tersebut tidak diubah kembali, maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan potensi masalah yang sama di kemudian hari.

"Jika Statuta UI-nya tidak diubah, maka akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan kedepannya," tandasnya.

Pengunduran diri Ari Kuncoro dari kursi Komisaris BRI itu dipastikan dari Laporan Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi B.118-CSC/CSM/CGC/2021 yang dikirimkan BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Laporan yang diterbitkan Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Ginarto, itu dimuat di web resmi BEI pada pukul 11.24 WIB, Kamis (22/7).

Dalam keterangan terpisah yang diterima media, pihak BRI mengatakan, Ari Kuncoro mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian BUMN, serta juga telah menginformasikan secara resmi kepada perseroan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya