Berita

Anggota Komisi VI Herman Khaeron/Net

Politik

Statuta UI Tidak Berlaku Surut, Komisi VI Minta Ahli Hukum Kaji Rangkap Jabatan Rektor UI

KAMIS, 22 JULI 2021 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mundurnya Ari Kuncoro dari posisi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan memilih fokus sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI), tidak lantas menyelesaikan persoalan.

Anggota Komisi VI Herman Khaeron, menyerahkan sepenuhnya kepada ahli hukum untuk mengkaji apakah ada sanksi bagi Ari atau tidak.

Ini lantaran saat dipilih sebagai rektor UI, Ari Kuncoro masih menjabat sebagai komisaris di BNI. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta UI yang berlaku saat itu melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.


"Silakan para ahli hukum untuk mengkaji dan mendalami situasi seperti ini baiknya apa yang harus diambil keputusan secara hukum," ujar Herman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

“Karena memang Ari Kuncoro masuk pada saat statutanya belum diubah, dan statuta tidak berlaku surut," imbuhnya menekankan.

Legislator Partai Demokrat ini juga menegaskan bahwa jika posisi Ari saat dilantik mengacu pada statuta lama tentu sudah jelas ada pelanggaran.

Untuk itu, lanjutnya, harus ada kajian dari ahli hukum untuk dijadikan evaluasi Komisi VI DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian BUMN.

"Silakan dikaji oleh ahli hukum lah, saya juga sebagai entitas di komisi tentu juga membutuhkan juga kajian dari ahli hukum," pungkasnya.

Dalam PP 68/2013, rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat BUMD/BUMN, termasuk di dalamnya menjadi komisaris. Sementara dalam aturan baru, PP 75/2021, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya