Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Net

Politik

Pemerintah Gelontorkan Rp 8 Triliun Untuk Subsidi Upah Pekerja Di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syaratnya

KAMIS, 22 JULI 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 segera digelontorkan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan, program subsidi upah tersebut sudah diusulkan Kemenaker kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jumlah penerima sebanyak delapan juta pekerja dan kemudian akan membutuhkan anggaran dengan estimasi Rp 8 triliun," ujar Ida dalam jumpa pers virtual Rabu (21/7).


Politisi PKB ini mengatakan, delapan juta pekerja yang akan menerima subsidi upah harus memiliki UMK atau gaji di bawah Rp 3,5 juta dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Juga memiliki rekening bank yang aktif dan diusulkan hanya diberikan di wilayah PPKM level 4 yang ada di Inmendagri (nomor 22 tahun 2021)," imbuhnya.

Maka dari itu, Ida mengimbau kepada para pekerja yang ada di wilayah PPK Level 4 untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan, agar bisa terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bisa divalidasi lebih lanjut oleh Kemenaker.

Dari situ, Kemenaker nantinya akan mencairkan subsidi upah sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan yang akan dicairkan satu kali dengan cara ditransfer oleh bank negara.

"Data akan diambil pada batas waktu sampai 30 juli 2021. Hanya yang sudah terdaftar pada batas waktu tersebut yang akana memenuhi persyaratan (mendapat subsidi upah)," tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya