Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Net

Politik

Pemerintah Gelontorkan Rp 8 Triliun Untuk Subsidi Upah Pekerja Di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syaratnya

KAMIS, 22 JULI 2021 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 segera digelontorkan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan, program subsidi upah tersebut sudah diusulkan Kemenaker kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jumlah penerima sebanyak delapan juta pekerja dan kemudian akan membutuhkan anggaran dengan estimasi Rp 8 triliun," ujar Ida dalam jumpa pers virtual Rabu (21/7).


Politisi PKB ini mengatakan, delapan juta pekerja yang akan menerima subsidi upah harus memiliki UMK atau gaji di bawah Rp 3,5 juta dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Juga memiliki rekening bank yang aktif dan diusulkan hanya diberikan di wilayah PPKM level 4 yang ada di Inmendagri (nomor 22 tahun 2021)," imbuhnya.

Maka dari itu, Ida mengimbau kepada para pekerja yang ada di wilayah PPK Level 4 untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan, agar bisa terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bisa divalidasi lebih lanjut oleh Kemenaker.

Dari situ, Kemenaker nantinya akan mencairkan subsidi upah sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan yang akan dicairkan satu kali dengan cara ditransfer oleh bank negara.

"Data akan diambil pada batas waktu sampai 30 juli 2021. Hanya yang sudah terdaftar pada batas waktu tersebut yang akana memenuhi persyaratan (mendapat subsidi upah)," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya