Berita

Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah/Net

Hukum

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Menjalani Sidang Perdana

KAMIS, 22 JULI 2021 | 10:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/7).

"Pembacaan dakwaan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).


Dalam halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dengan terdakwa Nurdin akan menjalani sidang perdana pada hari ini di ruang Dr. Harifin A. Tumpa,SH., MH pukul 10.00.

Dalam SIPP ini, Nurdin didakwa dengan dakwaan Kesatu pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Atau dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan Kedua Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang tercantum di SIPP ini, Nurdin bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sekitar awal 2019 hingga 2021 telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa Nurdin secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai yaitu sejumlah Rp 2,5 miliar.

Uang itu diberikan oleh Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukamba dan PT Cahaya Sepang Bulukamba.

Pemberian itu bertujuan agar Nurdin memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek di Dinas PUTR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 supaya dikerjakan oleh perusahaan milik Agung dan Harry Syamsuddin.

Selain itu, Agung juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang seluruhnya berjumlah Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya