Berita

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra/Ist

Politik

Sesali Revisi Statuta UI, Politikus Demokrat: Apa Ini Disengaja Pak Jokowi?

KAMIS, 22 JULI 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) terus menuai kritikan tajam.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap sebagai 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Bukan lagi dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat hingga komisaris badan usaha milik negara atau swasta, sebagaimana Pasal 35 huruf c pada Statuta UI lama.

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyesalkan perubahan Statuta UI. Hanya karena rektornya melanggar, lalu aturannya yang direvisi.


"Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan jadi negeri apa kita?" kata Herzaky melalui cuitannya di Twitter yang diteruskan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Menurut Herzaky, apabila kampus yang sejatinya menjadi benteng terakhir dari integritas dan kredibilitas dirusak, maka ini sangat fatal bagi nama baik UI sendiri.

"UI malah dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini. Apakah ini disengaja oleh Presiden Jokowi?" tegas politikus jebolan UI ini.

"Apakah agar masyarakat mencemooh Rektor UI dan institusi UI? Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya jadi tumpul? Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan maruk jabatan?" cetusnya.

Padahal, lanjut Herzaky, tiap komisaris dan direksi BUMN seharusnya diseleksi ketat. Tak sekadar asal tunjuk dan pilih.

Apalagi, Rektor UI Ari Kuncoro jadi Komisaris BRI pada 18 Februari 2020 lalu, di mana ada aturan lama yang melarang rangkap jabatan masih berlaku.

Herzaky pun mempertanyakan kerja tim Menteri BUMN Erick Thohir dalam menyeleksi calon komisaris.

"Padahal, Menteri BUMN juga anggota MWA (Majelis Wali Amanat) UI. Segera beri saran kepada Presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," pungkasnya.

PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada hari yang sama.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya