Berita

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin/RMOL

Politik

Kata Ali Ngabalin, Pihak Yang Nyinyir Revisi Statuta UI Harus Diperiksa Kadar Pengetahuannya

KAMIS, 22 JULI 2021 | 08:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik yang dipicu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, bisa rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, justru dipertanyakan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.

Ali Ngabalin mengatakan, tidak ada kepentingan pemerintah di balik revisi Statuta UI melalui PP 75/2021 tersebut.

"Apakah aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI itu menimbulkan conflict of interest atau tidak? Artinya aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest. Nah PP Nomor 75 tentang statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik," terang Ngabalin, kepada wartawan, Rabu (21/7).


Ngabalin mengaku heran dengan pihak-pihak yang nyinyir dengan revisi Statuta UI tersebut.

"Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan, jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak, saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI). Kalau begini cara kerja mereka memporak porandakan ruang publik itu artinya dia merusak suasana ruang publik," ujarnya.

Lanjut Ngabalin, jabatan komisaris tidak termasuk dalam empat poin yang dilarang dirangkap oleh rektor. Karena yang dilarang adalah jabatan direksi.

Dalam pasal 39 PP 75/2021 disebutkan rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam 4 posisi.

"Pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain baik milik pemerintah atau swasta, kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah, keempat tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik," paparnya.

"Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan (merangkap sebagai komisaris) dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan. Kemudian PP 75 itu dibuat dengan pertimbangan bahwa jabatan komisaris boleh dirangkap oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, selama tidak mengganggu tugas utamanya," pungkas Ngabalin.

Revisi Statuta UI melalui PP 75/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo ini dikritik keras oleh berbagai elemen masyarakat. Karena seolah melenggangkan rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro, sebagai Komisaris Independen BRI.

PP 75/2021 ini menggantikan PP 68/2013, di mana pada Pasal 35 huruf tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD maupun badan usaha swasta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya