Berita

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman/Net

Politik

Waketum Gerindra Tak Setuju Pelanggar Prokes Diancam Pidana

KAMIS, 22 JULI 2021 | 05:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan serta kondisi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi faktor ancaman hukuman pidana penjara bagi pelanggar prokes dalam Raperda Covid-19 di beberapa provinsi tidak relevan.

"Ancaman pidana penjara tidak tepat karena tidak sesuai dengan situasi dan dinamika penegakan hukum saat pandemik ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Rabu malam (21/7).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra ini mengurai alasannya. Saat ini, pemerintah masih kesulitan mengendalikan penyebaran Covid di Lapas/Rutan yang sudah melebihi kapasitas.


Aturan dalam Raperda juga bertabrakan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para napi demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Lapas. Selain itu, kepolisian dan kejaksaan juga menerapkan kebijakan penahanan yang sangat selektif demi mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

"Kalau sekarang dalam Perda akan diterapkan sanksi pidana, maka akan semakin menambah persoalan antispasi penyebaran Covid-19 di penjara," jelas Habiburokhman.

Ia menyampaikan, secara umum pelanggar prokes sangat tidak layak dipidana penjara karena bukan kriminal atau penjahat yang memeliki niat untuk melakukan kejahatan.

"Sanksi yang ideal bagi pelanggar prokes ya sanksi administrasi atau denda saja," lanjutnya.

Dibanding memasukkan ancaman pidana penjara, ia mengusulkan agar pemerintah provinsi lebih memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasif.

"Harus dibangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap prokes adalah untuk kepentingan kita bersama," demikian Habiburokhman.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya