Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Emil Tetapkan Semua Daerah Di Jawa Barat Berstatus PPKM Level 4

RABU, 21 JULI 2021 | 21:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, ada dua level kewaspadaan virus corona baru (Covid-19) berdasarkan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Yakni, sebanyak 21 kabupaten/kota masuk dalam PPKM level 4 atau zona merah. Sementara 6 lainnya masuk level 3 atau zona oranye.

"Tapi keputusan pemerintah pusat adalah walaupun ada sebagian yang level 3 sampai hari Minggu semua harus melakukan PPKM level 4," ucap Ridwa Kamil dalam press conference virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/7).

"Jadi kalau ditanya kapan relaksasi itu? Setelah tanggal 25 nanti akan ada keputusan pelonggaran yang sifatnya proporsional," tambahnya.

Meski begitu, Emil mengatakan, jika tidak semua daerah akan mendapat relaksasi yang proporsional. Pasalnya, kondisi masing-masing daerah menunjukkan perbedaaan.

"Pasti tidak mudah. Tapi yang level 3 dan 2 mudah mudahan bisa. Ini kan tidak bisa dipukul rata," ungkapnya.

Dari sisi tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR), kata Emil, sejumlah daerah memiliki angka yang berbeda-beda.

Meski demikian, secara umum tingkat keterisian di Jabar mencapai 77,04 persen.

"BOR masih tinggi itu di Bodebek 80,47 persen, yang paling bagus Priangan Timur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran sudah di bawah 60 persen BOR-nya," katanya.

Selain itu, ada kolerasi antara tingkat vaksinasi yang rendah dengan tingkat kematian. Seperti di Karawang, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Garut, Kota Tasikmalaya.

"Ada juga 2 daerah yaitu Kota Cirebon dan Kota Bandung yang persentase vaksinasinya tinggi kematiannya rendah," tandasnya.

Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

Aturan pelaksanaan PPKM itu dijadikan acuan setelah pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya