Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Emil Tetapkan Semua Daerah Di Jawa Barat Berstatus PPKM Level 4

RABU, 21 JULI 2021 | 21:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, ada dua level kewaspadaan virus corona baru (Covid-19) berdasarkan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Yakni, sebanyak 21 kabupaten/kota masuk dalam PPKM level 4 atau zona merah. Sementara 6 lainnya masuk level 3 atau zona oranye.

"Tapi keputusan pemerintah pusat adalah walaupun ada sebagian yang level 3 sampai hari Minggu semua harus melakukan PPKM level 4," ucap Ridwa Kamil dalam press conference virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/7).


"Jadi kalau ditanya kapan relaksasi itu? Setelah tanggal 25 nanti akan ada keputusan pelonggaran yang sifatnya proporsional," tambahnya.

Meski begitu, Emil mengatakan, jika tidak semua daerah akan mendapat relaksasi yang proporsional. Pasalnya, kondisi masing-masing daerah menunjukkan perbedaaan.

"Pasti tidak mudah. Tapi yang level 3 dan 2 mudah mudahan bisa. Ini kan tidak bisa dipukul rata," ungkapnya.

Dari sisi tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR), kata Emil, sejumlah daerah memiliki angka yang berbeda-beda.

Meski demikian, secara umum tingkat keterisian di Jabar mencapai 77,04 persen.

"BOR masih tinggi itu di Bodebek 80,47 persen, yang paling bagus Priangan Timur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran sudah di bawah 60 persen BOR-nya," katanya.

Selain itu, ada kolerasi antara tingkat vaksinasi yang rendah dengan tingkat kematian. Seperti di Karawang, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Garut, Kota Tasikmalaya.

"Ada juga 2 daerah yaitu Kota Cirebon dan Kota Bandung yang persentase vaksinasinya tinggi kematiannya rendah," tandasnya.

Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

Aturan pelaksanaan PPKM itu dijadikan acuan setelah pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya