Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Emil Tetapkan Semua Daerah Di Jawa Barat Berstatus PPKM Level 4

RABU, 21 JULI 2021 | 21:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, ada dua level kewaspadaan virus corona baru (Covid-19) berdasarkan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Yakni, sebanyak 21 kabupaten/kota masuk dalam PPKM level 4 atau zona merah. Sementara 6 lainnya masuk level 3 atau zona oranye.

"Tapi keputusan pemerintah pusat adalah walaupun ada sebagian yang level 3 sampai hari Minggu semua harus melakukan PPKM level 4," ucap Ridwa Kamil dalam press conference virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/7).


"Jadi kalau ditanya kapan relaksasi itu? Setelah tanggal 25 nanti akan ada keputusan pelonggaran yang sifatnya proporsional," tambahnya.

Meski begitu, Emil mengatakan, jika tidak semua daerah akan mendapat relaksasi yang proporsional. Pasalnya, kondisi masing-masing daerah menunjukkan perbedaaan.

"Pasti tidak mudah. Tapi yang level 3 dan 2 mudah mudahan bisa. Ini kan tidak bisa dipukul rata," ungkapnya.

Dari sisi tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR), kata Emil, sejumlah daerah memiliki angka yang berbeda-beda.

Meski demikian, secara umum tingkat keterisian di Jabar mencapai 77,04 persen.

"BOR masih tinggi itu di Bodebek 80,47 persen, yang paling bagus Priangan Timur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran sudah di bawah 60 persen BOR-nya," katanya.

Selain itu, ada kolerasi antara tingkat vaksinasi yang rendah dengan tingkat kematian. Seperti di Karawang, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Garut, Kota Tasikmalaya.

"Ada juga 2 daerah yaitu Kota Cirebon dan Kota Bandung yang persentase vaksinasinya tinggi kematiannya rendah," tandasnya.

Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

Aturan pelaksanaan PPKM itu dijadikan acuan setelah pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya