Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Emil Tetapkan Semua Daerah Di Jawa Barat Berstatus PPKM Level 4

RABU, 21 JULI 2021 | 21:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, ada dua level kewaspadaan virus corona baru (Covid-19) berdasarkan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Yakni, sebanyak 21 kabupaten/kota masuk dalam PPKM level 4 atau zona merah. Sementara 6 lainnya masuk level 3 atau zona oranye.

"Tapi keputusan pemerintah pusat adalah walaupun ada sebagian yang level 3 sampai hari Minggu semua harus melakukan PPKM level 4," ucap Ridwa Kamil dalam press conference virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/7).


"Jadi kalau ditanya kapan relaksasi itu? Setelah tanggal 25 nanti akan ada keputusan pelonggaran yang sifatnya proporsional," tambahnya.

Meski begitu, Emil mengatakan, jika tidak semua daerah akan mendapat relaksasi yang proporsional. Pasalnya, kondisi masing-masing daerah menunjukkan perbedaaan.

"Pasti tidak mudah. Tapi yang level 3 dan 2 mudah mudahan bisa. Ini kan tidak bisa dipukul rata," ungkapnya.

Dari sisi tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR), kata Emil, sejumlah daerah memiliki angka yang berbeda-beda.

Meski demikian, secara umum tingkat keterisian di Jabar mencapai 77,04 persen.

"BOR masih tinggi itu di Bodebek 80,47 persen, yang paling bagus Priangan Timur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran sudah di bawah 60 persen BOR-nya," katanya.

Selain itu, ada kolerasi antara tingkat vaksinasi yang rendah dengan tingkat kematian. Seperti di Karawang, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Garut, Kota Tasikmalaya.

"Ada juga 2 daerah yaitu Kota Cirebon dan Kota Bandung yang persentase vaksinasinya tinggi kematiannya rendah," tandasnya.

Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

Aturan pelaksanaan PPKM itu dijadikan acuan setelah pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya