Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Emil Tetapkan Semua Daerah Di Jawa Barat Berstatus PPKM Level 4

RABU, 21 JULI 2021 | 21:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, ada dua level kewaspadaan virus corona baru (Covid-19) berdasarkan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Yakni, sebanyak 21 kabupaten/kota masuk dalam PPKM level 4 atau zona merah. Sementara 6 lainnya masuk level 3 atau zona oranye.

"Tapi keputusan pemerintah pusat adalah walaupun ada sebagian yang level 3 sampai hari Minggu semua harus melakukan PPKM level 4," ucap Ridwa Kamil dalam press conference virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (21/7).


"Jadi kalau ditanya kapan relaksasi itu? Setelah tanggal 25 nanti akan ada keputusan pelonggaran yang sifatnya proporsional," tambahnya.

Meski begitu, Emil mengatakan, jika tidak semua daerah akan mendapat relaksasi yang proporsional. Pasalnya, kondisi masing-masing daerah menunjukkan perbedaaan.

"Pasti tidak mudah. Tapi yang level 3 dan 2 mudah mudahan bisa. Ini kan tidak bisa dipukul rata," ungkapnya.

Dari sisi tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR), kata Emil, sejumlah daerah memiliki angka yang berbeda-beda.

Meski demikian, secara umum tingkat keterisian di Jabar mencapai 77,04 persen.

"BOR masih tinggi itu di Bodebek 80,47 persen, yang paling bagus Priangan Timur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran sudah di bawah 60 persen BOR-nya," katanya.

Selain itu, ada kolerasi antara tingkat vaksinasi yang rendah dengan tingkat kematian. Seperti di Karawang, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Garut, Kota Tasikmalaya.

"Ada juga 2 daerah yaitu Kota Cirebon dan Kota Bandung yang persentase vaksinasinya tinggi kematiannya rendah," tandasnya.

Nomenklatur Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat teah diubah pemerintah menjadi menjadi PPKM Level 1 sampai dengan level 4.

PPKM Level 4 berlaku untuk daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, baik di dalam maupun luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

Aturan pelaksanaan PPKM itu dijadikan acuan setelah pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22/2021 dan 23/2021.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya