Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Hormati Hasil Pemeriksaan Ombudsman, KPK: Yang Pasti Kami Tidak Pernah Berhentikan 75 Pegawai Yang TMS

RABU, 21 JULI 2021 | 19:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan 75 pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima salinan dokumen atas konferensi pers yang dilaksanakan Ombudsman pada hari ini, Rabu (21/7).

KPK kata Ali, menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut, dan akan segera mempelajari lebih detail dokumen yang isinya memuat saran dan masukan untuk lembaga antirasuah.


Namun hingga hari ini, Ali menyebut KPK tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum KPK melaksanaka Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai menjadi ASN.

Selain itu, lembaga antirasuah juga masih menunggu putusan MK atas uji materi UU 19/2020 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK yang diajukan oleh beberapa pihak yang tidak lolos TWK

"KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/7).

Ali memastikan, sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN melalui TWK.

Sehingga akhir-akhir ini KPK fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai KPK yang sudah menjadi ASN.

"Hari ini Rabu, 21 Juli 2021 pukul 14.00 WIB kami baru saja melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (UNHAN) RI yang akan dibuka hari Kamis, 22 Juli 2021 jam 09.00 WIB di UNHAN RI," jelas Ali.

Di samping itu, sebagai lembaga negara yang taat hukum Ali menyatakan KPK menghormati setiap putusan hukum yang tengah berjalan.

"Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," pungkas Ali.

Dalam hasil pemeriksaan Ombudsman yang dipublis hari ini, disampaikan tiga hal yang berpotensi maladministrasi.

Pertama, terakiat rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN; kedua proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN; dan ketoga tahap penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya