Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Akhirnya, Pemerintah Melarang Masuk TKA Proyek Strategi Nasional Selama Masa PPKM Darurat

RABU, 21 JULI 2021 | 18:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Aturan tersebut tercatat sebagai Permenkumham 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat, yang berlaku sejak hari ini, Rabu (21/7).

Dalam beleid tersebut dibuat perluasan pembatasan bagi orang asing yang masuk Indonesia. Di mana, TKA yang akan bekerja di proyek strategi nasional (stranas) tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama masa PPKM Darurat yang diperpanjang hingga tanggal 25 Juli.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

"Serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7).

Yasonna mengatakan, Permenkuham yang ditekennya tersebut menggantikan Permenkumham 26/2021 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dengan pembaharuan aturan tersebut, Yasonna menyatakan pemerintah berupaya menekan laju penyebaran Covid-19. Sehingga, bagi orang asing yang masuk kategori pengecualian dalam beleid tersebut juga diwajibkan mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk dapat masuk Indonesia.

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini juga akan dilakukan soal orang asing yang boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya