Berita

Presiden Jokowi dinilai penguasa lemah karena lindungi Rektor UI/Net

Politik

Statuta UI Diubah Bolehkan Rangkap Jabatan Bukti Jokowi Penguasa Lemah

SELASA, 20 JULI 2021 | 15:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Revisi Peraturan Pemerintah tentang statuta Universitas Indonesia yang membolehkan rangkap jabatan rektor dinilai sebagai tragedi bagi kampus di seluruh negeri.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, perubahan statua UI sangatlah mengkhawatirkan bagi kemandirian kampus.

Argumentasi Dedi, apa yang dilakukan Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan telah menunjukkan bahwa dirinya adalah penguasa lemah.


Sebab, Jokowi tidak mampu membiarkan perguruan tinggi menjadi sebuah kampus merdeka.

"Presiden menunjuk diri sebagai penguasa lemah karena tidak berhasil membiarkan kampus merdeka, dan lebih pelik lagi ada nuansa politik akomodatif, di mana rektor UI sebagai bagian dari loyalis Jokowi perlu dilindungi kepentingannya," demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).

Dedi melihat apa yang dilakukan Jokowi menjadi tragedi bagaimana membangun kemandirian seluruh perguruan tinggi di seluruh negeri.

"Lebih tragis lagi soal kuasa rektor yang dapat mengendalikan karir dosen, tentu ini tidak saja masalah bagi UI tetapi lebih jauh soal kemandirian kampus di seluruh negeri," tandas Dedi.

Rangkap jabatan Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang sekaligus Wakil Komisaris Utama Bank Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk disorot banyak kalangan.

Sorotan publik disebabkan apa yang dijabat oleh Ari Kuncoro telah melanggar Statuta UI, yakni PP No.68/2013 tentang Statuta UI.

Salah satu poinnya adalah Rektor dilarang merangkap jabatan.

Jokowi kemudian menerbitkan PP baru yakni PP 75/2021. Dalam PP tersebut, salah satu poinnya membolehkan rektor rangkap jabatan.

Yang dilarang adalah menjadi direksi BUMN/BUMD.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya