Berita

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu/Net

Politik

Statuta UI Diubah, Said Didu: Ini Sudah Sangat Telanjang, Hukum Dibuat Untuk Kepentingan Penguasa

SELASA, 20 JULI 2021 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara  sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menilai pemerintah sudah terlalu vulgar menunjukkan arogansinya dengan merevisi Statuta UI tersebut. 

"Ini sudah sangat telanjang, menunjukkan bahwa aturan dibuat tidak untuk ditaati, tapi untuk kepentingan penguasa. Ini benar-benar bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan. Hukum dibuat untuk kepentingan penguasa," ujar Said Didu kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (20/7).


Padahal, menurut Said Didu, walaupun Statuta UI direvisi sebetulnya rektor UI itu sudah melanggar Statuta UI sebelumnya.

Sebab, dia diangkat jadi Rektor pada Februari 2020 sedangkan Statuta UI diubah statusnya per 2 Juli 2021. Artinya, sudah setahun lebih Rektor UI melanggar aturan tetapi didiamkan.

"Perubahan PP Statuta UI itu tanggung, kalau begitu, Presiden bikin amnesti saja sekalian," kata Said Didu.

Lagipula, kata Said Didu, jika mengacu Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) UI wajib menindaklanjuti pelanggaran rektor UI tersebut, namun faktanya tetap didiamkan.

"Ya rektor UI melanggar, MWA UI melanggar, Menteri BUMN Erick Thohir melanggar karena sudah membiarkan Rektor UI," tegasnya.

"Jadi, biar selesai semua presiden suruh bikin amnesti saja sekalian biar semuanya selesai. Ini bukan negara hukum lagi, namanya negara kekuasaan," demikian Said Didu.

PP 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021. 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya