Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Tangkap Pelaku Penyebar Website Bansos PPKM Darurat Palsu, Polisi: Untungnya Rp 1,5 Miliar

SENIN, 19 JULI 2021 | 15:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong terkait bantuan sosial atau bansos PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pelaku berinisial RR membuat satu website yang dibuat seolah merupakan situs untuk pendaftaran penerima bantuan sosial sebesar Rp 300.000 dari Kementrian Sosial. 
"Setiap masuk ada pertanyaan yang ada bahwa nanti dia (pendaftar) akan mendapat bansos, konsumen akan mendaftarkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7).

Website yang telah dibuat oleh RR sejak bulan November 2020 ini, sambung Yusri, telah membuat pelaku untung senilai Rp 1,5 miliar. Bukan dari hasil pendaftaran korban website palsunya itu, melainkan iklan yang masuk kepada website palsunya tersebut.

Website yang telah dibuat oleh RR sejak bulan November 2020 ini, sambung Yusri, telah membuat pelaku untung senilai Rp 1,5 miliar. Bukan dari hasil pendaftaran korban website palsunya itu, melainkan iklan yang masuk kepada website palsunya tersebut.

"Apa keuntungan yang diterima RR, karena sejak November 2020 sampe diamankan, yang bersangkutan keuntungan yang diambil, dia meraup dia masukan iklan di web tersebut, minimal 2 iklan satu web. Total dari sudah terima 1,5 milair dari iklan website," demikian Yusri.

Disebutkan Yusri, situs web buatan tersangka beralamat subsidippkm.online/pembagian-subsidi/? PPKMjuli#1625647777785 dengan logo Kemensos. Selain portal, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu laptop Asus ROG GL503GE, ponsel Samsung S21, satu akun surel, akun paypal, dan akun yllix.

Tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RR terancam pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya