Berita

Lapas Kelas IA Tangerang/Net

Hukum

Laksanakan Putusan MA, KPK Jebloskan Penyuap Patrialis Akbar Ke Lapas Tangerang

SENIN, 19 JULI 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 165 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana Basuki Hariman.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (19/7).


Selain itu, Jaksa Eksekusi juga melaksanakan putusan PK nomor 164 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Mei 2021 dengan terpidana NG Fenny dengan mengirimnya ke Lapas Anak dan Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan PK ini diketahui memotong vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 7 tahun terhadap Basuki pada 28 Agustus 2017.

Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Ia juga menyuap orang dekat Patrialis, Kamaluddin, sebesar 50 ribu dolar AS dan Rp 4 juta. Uang suap tersebut diberikan Basuki agar memenangkan sengketa uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk Patrialis, Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan PK dengan nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 yang diputus pada 27 Agustus 2019 lalu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.043.195 dan sejumlah 10 ribu dolar AS dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 bulan.

Putusan PK tersebut menjadikan hukuman Patrialis berkurang satu tahun dari vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat pada 4 September 2017 lalu. Kala itu, Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya