Berita

Anggota masyarakat menunggu dalam antrean di tempat pengujian Covid-19 yang didirikan di jembatan Suan Luang Rama VIII di Bangkok/Net

Dunia

Thailand Berlakukan Pembatasan Ketat, Pelanggar Didenda Hingga 18 Juta Rupiah Atau kurungan 2 Tahun Penjara

SABTU, 17 JULI 2021 | 14:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jumlah kasus dan kematian akibat virus corona di Thailand kembali pecah rekor. Satgas Covid-19 negara itu melaporkan 10.082 kasus dan 141 kematian baru pada Sabtu (17/7).

Dengan penambahan kasus baru tersebut, jumlah total infeksi di negara itu kini menjadi 391.989 kasus dan 3.240 kematian sejak pandemi dimulai.

Merujuk pada situasi tersebut, pihak berwenang akhirnya memberlakukan larangan pertemuan publik secara nasional dan sedang mempertimbangkan lebih banyak pembatasan pergerakan.


"Larangan pertemuan publik telah diberlakukan, dengan hukuman maksimum hukuman penjara dua tahun atau denda hingga 40.000 baht (hampir 18 juta rupiah) atau keduanya," tulis sebuah pengumuman resmi di Royal Gazette yang diterbitkan pada Jumat (16/7) malam.

Sementara Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan lebih banyak pembatasan, merujuk pada situasi yang memburuk, yang didorong oleh varian Covid-19 Alpha dan Delta yang sangat menular sejak awal April.

"Ada kebutuhan untuk memperluas langkah-langkah untuk membatasi pergerakan orang sebanyak mungkin dan menutup lebih banyak fasilitas sehingga hanya menyisakan yang penting," kata Prayuth di halaman Facebook resminya, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (17/7).

Sejumlah area yang dianggap berisiko tinggi di Thailand telah berada di bawah pembatasan terberat dalam lebih dari setahun sejak Senin lalu, dengan pembatasan pergerakan dan pertemuan, penutupan mal dan beberapa bisnis, juga pemberlakuan jam malam antara pukul 9 malam hingga 4 pagi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya