Berita

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra/Net

Politik

Kebijakan Pemerintah Masih Parsial, Gagal Memutus Mata Rantai Covid-19

SABTU, 17 JULI 2021 | 12:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 di Tanah Air cenderung parsial alias tidak menyeluruh.

Karena itu, mulai dari kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga PPKM Darurat tidak bisa memutus mata rantai penularan Covid-19.

Demikian disampaikan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Jalan Terjal PPKM Darurat" pada Sabtu (17/7).


"Sedari awal desain kebijakan kita itu tidak menyeluruh. Jadi kebijakannya parsial. Oleh karena itu, kalau kita memotret PPKM itu juga mirip," ujar Hermawan.

Menurut Hermawan, kebijakan PPKM Mikro hanya dipertegas dan dipertebal semata lalu menjadi PPKM Darurat. Tetapi, substansi kebijakannya tetap sama, baik PSBB maupun PPKM Darurat.

"Volumenya diatur, tapi pendekatan metodenya sama. Pendekatan zona epidemiologi, spasial dan memang terkesan parsial," kata dia.

"Jadi, saya perlu tegaskan, PPKM itu tidak memutus mata rantai Covid-19 itu yang harus diingat. Kita tidak bisa membayangkan kalau PPKM ini dijadikan alat untuk memutuskan mata rantai, karena tidak mungkin, untuk melandaikan iya, atau untuk menunda sementara," demikian Hermawan.

Selain Hermawan, hadir narasumber lain dalam diskusi daring tersebut yakni anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekjen PMI Sudirman Said, Ketua Umum PB IDI Daeng Faqih, dan sosiolog UI Daisy Indira Yasmin.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya