Berita

Kasad, Jenderal Andika Perkasa/Net

Politik

Gagal Tangani Covid-19, Jokowi Disarankan Pilih Jenderal Andika Perkasa Gantikan Luhut Binsar Pandjaitan

JUMAT, 16 JULI 2021 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo diharapkan bisa mempertimbangkan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menjadi komandan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Andika dinilai layak menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan karena telah gagal selama 2 minggu menjadi Koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto yang menilai Luhut sudah gagal dalam menangani pandemi Covid-19 dengan posisi dan jabatan yang diembannya.


"Orang yang paling cocok gantiin Luhut Binsar adalah Jenderal Andika Perkasa," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/7).

Karena menurut Satyo, Jenderal Andika memiliki komitmen dalam penanganan Covid-19 dan kontribusinya di TNI AD dalam penanganan pandemi sudah terbukti.

"Sudah terbukti mantab. Sekaligus sebagai bahan uji materi kepemimpinannya sebelum menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi yang akan segera pensiun," pungkas Satyo.

Presiden Joko Widodo menerapakan kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli lalu.

Tujuannya untuk menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Luhut Binsar Pandjaitan didaulat Jokowi menjadi koordinatornya.
 
Meski demikian, sudah 2 minggu diterapak belum ada tanda ada penurunan.

Meski hari ini bertambah 54.000, berkurang dari rekor kemarin yang menembus 56.757. Angka kematian dalam sehari menembus rekor baru karena menyentuh 1.205 orang.

Desakan untuk mengganti Luhut banyak disuarakan oleh banyak kalangan. Selain gagal, Luhut dinilai kerap menyampaikan pernyataan yang bernada mengancam masyarakat.

Cara penyampaian Luhut itu dinilai semakin memperkeruh situasi dan menghilangkan kepercayaan pada Pemerintahan Joko Widodo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya