Berita

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro/Net

Dinamika

Kemnaker Terus Berupaya Bendung Potensi PHK Saat PPKM Darurat

JUMAT, 16 JULI 2021 | 10:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro, di Jakarta, Kamis (15/7).

Dirjen Putri menyatakan bahwa PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha setidaknya karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal, terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.


"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK," ucapnya.

Dia mengungkapkan Kemnaker telah dan akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat, seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak.

Menurutnya, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.

"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," ucapnya.

Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, dalam Pemernaker ini, perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 3/2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," ujarnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya