Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net

Hukum

Peringatan Firli Soal Vaksin Berbayar Tunjukan Sikap Pencegahan Korupsi

KAMIS, 15 JULI 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait potensi penyimpangan terhadap rencana Vaksin Gotong Royong Individu melalui Kimia Farma dianggap sangat masuk akal dan bagian dari sikap pencegahan korupsi.

Demikian pendapat komunikolog politik Tamil Selvan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/7) terkait adanya peringatan Ketua KPK soal rencana vaksin berbayar kepada masyarakat.

Ketua Umum Forum Politik Indonesia (FPI) ini mengatakan, saat ini pemerintah belum membuat regulasi yang jelas terkait tata laksana penjualan vaksin kepada masyarakat ini.  


"Sebab memang rentan terjadi pengalihan vaksin gratis diselewengkan menjadi vaksin berbayar," kata Tamil.

Dengan begitu, sambung dia, potensi besar menjadi skandal korupsi tidak bisa dihindarkan yang hal ini tentunya akan menambah deretan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Justru dengan tidak setujunya ketua KPK pada vaksin berbayar yang belum dibuatkan regulasinya secara detil ini, Firli telah menunjukan sikap pencegahan korupsi yang diinginkan publik ada pada diri KPK," tandas Tamil.

Saat rapat koordinasi membahas pelaksanaan vaksinasi mandiri dan gotong royong pada Selasa (13/7). Firli Bahuri menyampaikan dihadapan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar pelaksanaan vaksin gotong royong yang berbayar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak terjadi fraud atau niat jahat untuk melakukan korupsi.

Sehingga, kata Firli, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring sebelum pelaksanaan vaksin gotong royong.

"Pelaksanaan vaksin GR (Gotong Royong) secara transparan, akuntabel dan pastikan tidak ada terjadi praktik-praktik fraud, jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya