Berita

Ilustrasi Ivermectin/Net

Kesehatan

BPOM Resmi Izinkan Ivermectin Sebagai Salah Satu Obat Terapi Covid-19

KAMIS, 15 JULI 2021 | 08:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik Ivermectin sebagai salah satu obat terapi bagi pasien Covid-19 tampaknya bakal segera berakhir. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan kalau Ivermectin masuk daftar obat terapi Covid-19.

Hal ini diketahui dalam Surat Edarn nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA). Tertanggal 13 Juli dan diteken oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor, dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini.

Dalam Surat Edaran tersebut BPOM merilis daftar nama obat pendukung penanganan terapi Covid-19. Yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason.


BPOM pun menegaskan pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan stok. Selain itu, penyeran obat-obatan tersebut harus selalu menggunakan resep dokter.

Untuk mengetahui stok yang ada, seluruh fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada BPOM setiap 2 minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

Hal yang sama berlaku bagi Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali.

Pelaporan disampaikan melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

Untuk menghindari kelangkaan obat, BPOM juga menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan untuk melaporkan proses distribusi obat mereka setiap hari.

"Mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," tulis BPOM dalam Surat Edaran tersebut yang dikutip Redaksi, Kamis (15/7).

Penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 sempat menjadi polemik. Sebab Ivermectin lebih dikenal sebagai obat cacing. Bahkan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat mengeluarkan pernyataan tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya