Berita

Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok/Net

Bisnis

DPR Sesalkan Bea Cukai Justru Kenakan Biaya Tambahan Ke Pengusaha Saat Sistem Layanan Down

KAMIS, 15 JULI 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sistem layanan Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui aplikasi CEISA mengalami gangguan sejak pekan lalu yang berakibat penumpukan puluhan kontainer.

Bahkan anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendengar kabar adanya biaya pungutan tambahan yang dilakukan pihak Bea Cukai terhadap para pengusaha ekspor-impor.

"Saya dapat laporan mereka mencari kesempatan dengan menerapkan biaya demurage (biaya inap kontainer), penalti ekspor tanggung pengusaha. Harusnya Bea Cukai fokus memperbaiki kerusakan sistem," kata Darmadi kepada wartawan, Rabu (14/7).


Menurutnya, hal tersebut jelas merupakan praktik yang kurang sehat. Sebab penumpukan justru terjadi karena lambannya Bea Cukai dalam memperbaiki kerusakan sistem.

Tak hanya itu, dengan adanya kerusakan sistem berbasis online, otomatis sistem pelayanan akan menggunakan offline. Hal inilah mestinya disadari pihak Bea Cukai bahwa sistem offline hanya akan menambah beban di tengah kasus Covid-19.

"Kerumunan di BC bisa bikin Covid-19 naik. Berdasarkan laporan yang saya terima, proses verifikasi dokumen manual hanya sampai pukul 13.00 WIB karena keterbatasan tenaga. Tentu saja skema pelayanan seperti ini berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19," lanjut politisi PDIP ini.

Dalam hal ini, pihak yang paling dirugikan adalah para pelaku usaha ekspor-impor. Mereka tak hanya mengalami kerugian materiil, melainkan juga berpotensi menciptakan kasus Covid-19 baru.

"Importir dan eksortir kena imbasnya karena sudah 3 hari. Yang jelas ini merugikan pengusaha dan merepotkan pemerintah yang tengah berjibaku mengatasi pandemi Covid-19," pungkasnya.

Gangguan sistem pada layanan Kantor Bea Cukai yang terjadi sejak pekan lalu ini juga sebelumnya dikeluhkan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) karena terjadi penumpukan puluhan kontainer dan terkena biaya tambahan.

"Barang jadi tidak bisa diproses dan sudah ada di pelabuhan, maka kena biaya penumpukan atau storage charge-nya dihitung per hari," kata Ketua ALI Mahendra Rianto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya