Berita

Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok/Net

Bisnis

DPR Sesalkan Bea Cukai Justru Kenakan Biaya Tambahan Ke Pengusaha Saat Sistem Layanan Down

KAMIS, 15 JULI 2021 | 00:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sistem layanan Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok melalui aplikasi CEISA mengalami gangguan sejak pekan lalu yang berakibat penumpukan puluhan kontainer.

Bahkan anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendengar kabar adanya biaya pungutan tambahan yang dilakukan pihak Bea Cukai terhadap para pengusaha ekspor-impor.

"Saya dapat laporan mereka mencari kesempatan dengan menerapkan biaya demurage (biaya inap kontainer), penalti ekspor tanggung pengusaha. Harusnya Bea Cukai fokus memperbaiki kerusakan sistem," kata Darmadi kepada wartawan, Rabu (14/7).

Menurutnya, hal tersebut jelas merupakan praktik yang kurang sehat. Sebab penumpukan justru terjadi karena lambannya Bea Cukai dalam memperbaiki kerusakan sistem.

Tak hanya itu, dengan adanya kerusakan sistem berbasis online, otomatis sistem pelayanan akan menggunakan offline. Hal inilah mestinya disadari pihak Bea Cukai bahwa sistem offline hanya akan menambah beban di tengah kasus Covid-19.

"Kerumunan di BC bisa bikin Covid-19 naik. Berdasarkan laporan yang saya terima, proses verifikasi dokumen manual hanya sampai pukul 13.00 WIB karena keterbatasan tenaga. Tentu saja skema pelayanan seperti ini berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19," lanjut politisi PDIP ini.

Dalam hal ini, pihak yang paling dirugikan adalah para pelaku usaha ekspor-impor. Mereka tak hanya mengalami kerugian materiil, melainkan juga berpotensi menciptakan kasus Covid-19 baru.

"Importir dan eksortir kena imbasnya karena sudah 3 hari. Yang jelas ini merugikan pengusaha dan merepotkan pemerintah yang tengah berjibaku mengatasi pandemi Covid-19," pungkasnya.

Gangguan sistem pada layanan Kantor Bea Cukai yang terjadi sejak pekan lalu ini juga sebelumnya dikeluhkan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) karena terjadi penumpukan puluhan kontainer dan terkena biaya tambahan.

"Barang jadi tidak bisa diproses dan sudah ada di pelabuhan, maka kena biaya penumpukan atau storage charge-nya dihitung per hari," kata Ketua ALI Mahendra Rianto.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya