Berita

Persidangan kasus penganiayaan Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) di Pengadilan Negeri Cirebon/Ist

Hukum

Janggal, Dua Kali Persidangan Kasus Penganiayaan dr Herry Ditunda

RABU, 14 JULI 2021 | 23:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) terus bergulir.

Namun aroma kejanggalan muncul lantaran sudah dua kali persidangan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi. Hal itu menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat.

Pengamat politik dan kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan persidangan menyedot perhatian publik dimana ada orang-orang besar seperti wali kota dan bupati Cirebon yang menjamin terdakwa.


“Sudah dua kali persidangan digelar berkas lengkap tetapi masih saja ditunda. Ini yang menimbulkan pertanyaan dimata masyarakat ada apa?,” kata Adib, Rabu (14/7).

Menurut dia, ketika jaksa masih belum bisa menghadirkan saksi, perlu ditanyakan ada apa dan kenapa. Masih kata dia, jaksa juga harus memberikan keterangan secara detail apa yang menyebabkan belum bisa menghadirkan saksi.
“Kalau tidak ada penjelasan akan menjadi polemik. Apakah ada dugaan upaya dikondisikan ini, atau bagaimana. Ini tidak boleh,” ujarnya.

Adib mengungkapkan, penegakan hukum itu harus tajam keatas dan tajam kebawah, dimana harus seimbang. Jangan sampai ketika saksi beberapa kali sidang tidak hadir, menjadi polemik pada publik. “Jangan sampai menimbulkan prasangka, sehingga tidak baik. Publik menginginkan transparansi persidangan,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Bupati Cirebon yang tidak mengakui memberikan jaminan peralihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota ke Terdakwa Donny Nauphar, secara politis menurut Adib, Bupati tidak ingin mempertaruhkan nama besarnya atas kasus ini. Dan tidak mungkin, lanjut dia, pihak universitas atau tersangka menyebut bupati penjamin kalau tidak ada persetujuan juga. Sehingga, kata dia, hal ini perlu di konfrontir kebenarannya.

“Bupati dan wali kota ini kan pemimpin masyarakat yang berdiri ditengah, seharusnya tidak ke kanan ataupun ke kiri. Ini menjadi preseden kedepan ketika hukum di intervensi kekuasaan,” tandasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya