Berita

Persidangan kasus penganiayaan Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) di Pengadilan Negeri Cirebon/Ist

Hukum

Janggal, Dua Kali Persidangan Kasus Penganiayaan dr Herry Ditunda

RABU, 14 JULI 2021 | 23:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) terus bergulir.

Namun aroma kejanggalan muncul lantaran sudah dua kali persidangan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi. Hal itu menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat.

Pengamat politik dan kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan persidangan menyedot perhatian publik dimana ada orang-orang besar seperti wali kota dan bupati Cirebon yang menjamin terdakwa.

“Sudah dua kali persidangan digelar berkas lengkap tetapi masih saja ditunda. Ini yang menimbulkan pertanyaan dimata masyarakat ada apa?,” kata Adib, Rabu (14/7).

Menurut dia, ketika jaksa masih belum bisa menghadirkan saksi, perlu ditanyakan ada apa dan kenapa. Masih kata dia, jaksa juga harus memberikan keterangan secara detail apa yang menyebabkan belum bisa menghadirkan saksi.
“Kalau tidak ada penjelasan akan menjadi polemik. Apakah ada dugaan upaya dikondisikan ini, atau bagaimana. Ini tidak boleh,” ujarnya.

Adib mengungkapkan, penegakan hukum itu harus tajam keatas dan tajam kebawah, dimana harus seimbang. Jangan sampai ketika saksi beberapa kali sidang tidak hadir, menjadi polemik pada publik. “Jangan sampai menimbulkan prasangka, sehingga tidak baik. Publik menginginkan transparansi persidangan,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Bupati Cirebon yang tidak mengakui memberikan jaminan peralihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota ke Terdakwa Donny Nauphar, secara politis menurut Adib, Bupati tidak ingin mempertaruhkan nama besarnya atas kasus ini. Dan tidak mungkin, lanjut dia, pihak universitas atau tersangka menyebut bupati penjamin kalau tidak ada persetujuan juga. Sehingga, kata dia, hal ini perlu di konfrontir kebenarannya.

“Bupati dan wali kota ini kan pemimpin masyarakat yang berdiri ditengah, seharusnya tidak ke kanan ataupun ke kiri. Ini menjadi preseden kedepan ketika hukum di intervensi kekuasaan,” tandasnya.


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya