Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net

Politik

Melakukan Perundungan Dan Pelecehan Kepada Saksi, Satu Penyidik KPK Pantas Terima Hasil Tak Lolos TWK

RABU, 14 JULI 2021 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap dan perbuatan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi dianggap sudah sejalan dengan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Begitu kesimpulan yang disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, menanggapi keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memberikan sanksi sedang kepada Mochamad Praswad Nugraha (MPN) karena terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi perkara bantuan sosial (bansos), Agustri Yogasmara alias Yogas, saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

"Sangat tepat sekali (MPN diberikan sanksi dan dinyatakan bersalah langgar kode etik), karena saya kira TWK berbanding lurus dengan sikap dan perbuatan dia selama bekerja di KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/7).


Menurut Saiful, TWK dipastikan sejalan dengan apa yang telah dikerjakan para pegawai KPK, termasuk sikap dan perbuatannya selama bekerja di KPK.

"Sehingga apa yang telah dihasilkan merupakan cerminan perbuatan yang telah dilakukannya. Untuk itu penyidik KPK tersebut (MPN) sangat layak untuk tidak lolos TWK," tutur Saiful.

Maka dari itu, Saiful berkesimpulan hasil TWK yang diterima MPN sudah sesuai dengan apa yang dilakukannya dalalm menjalankan tugasnya di lembaga antirasuah.

"Apalagi sudah dinyatakan melanggar kode etik. Artinya sikap dan perbuatannya sudah sejalan dengan hasil tes TWK yang dihasilkan," pungkasnya.

Praswad telah dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.

Sedangkan seorang penyidik lainnya yang juga dinyatakan bersalah yaitu, Muhammad Nor Prayoga yang berikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku untuk tiga bulan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya