Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net

Politik

Melakukan Perundungan Dan Pelecehan Kepada Saksi, Satu Penyidik KPK Pantas Terima Hasil Tak Lolos TWK

RABU, 14 JULI 2021 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sikap dan perbuatan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi dianggap sudah sejalan dengan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Begitu kesimpulan yang disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, menanggapi keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memberikan sanksi sedang kepada Mochamad Praswad Nugraha (MPN) karena terbukti melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi perkara bantuan sosial (bansos), Agustri Yogasmara alias Yogas, saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

"Sangat tepat sekali (MPN diberikan sanksi dan dinyatakan bersalah langgar kode etik), karena saya kira TWK berbanding lurus dengan sikap dan perbuatan dia selama bekerja di KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/7).


Menurut Saiful, TWK dipastikan sejalan dengan apa yang telah dikerjakan para pegawai KPK, termasuk sikap dan perbuatannya selama bekerja di KPK.

"Sehingga apa yang telah dihasilkan merupakan cerminan perbuatan yang telah dilakukannya. Untuk itu penyidik KPK tersebut (MPN) sangat layak untuk tidak lolos TWK," tutur Saiful.

Maka dari itu, Saiful berkesimpulan hasil TWK yang diterima MPN sudah sesuai dengan apa yang dilakukannya dalalm menjalankan tugasnya di lembaga antirasuah.

"Apalagi sudah dinyatakan melanggar kode etik. Artinya sikap dan perbuatannya sudah sejalan dengan hasil tes TWK yang dihasilkan," pungkasnya.

Praswad telah dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.

Sedangkan seorang penyidik lainnya yang juga dinyatakan bersalah yaitu, Muhammad Nor Prayoga yang berikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku untuk tiga bulan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya