Berita

Yosef Tjahjadjaja, pelaku pembobol Bank Mandiri senilai Rp120 miliar/Net

Hukum

Buron Pembobol Bank Mandiri Ditangkap Tim Gabungan Kejagung-Polda Jabar

SELASA, 13 JULI 2021 | 23:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Joseph Tjahjadjaja, pelaku pembobol Bank Mandiri berhasil dibekuk oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat sertaTim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Joseph Tjahjadjaja, merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, atas ulahnya negara dirugikan cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta hingga Rp120 miliar.


Adapun konstruksi perkaranya, Jospeh diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank.

Terpidana kemudian menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT. Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.

"Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7).

Leonard mengungkapkan, kredit yang dibagi menjadi sepuluh bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, di mana awalnya dana tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah sakit jantung.  Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan," ujar Leonard.

Akibat pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu, menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dia dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," katanya.

Dalam kesempatan ini Leonard memaparkan, pengamanan terhadap Joseph  merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya