Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana memberikan keterangan pers pengungkapan ribuan benih lobster/Ist

Presisi

Penyelundupan 61.398 Benih Lobster Senilai Rp6 Miliar Digagalkan Polisi

SELASA, 13 JULI 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa, menggagalkan upaya penyelundupan 61.398 benih lobster atau benur. Setidaknya, polisi menangkap tiga orang terkait dengan perkara ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, ketiga pelaku yang diduga menyelundupkan benih lobster tersebut adalah, UJ, N dan RH.

"Kami mengamankan barang bukti 11 dus stryofoam berisi benih lobster dengan total 61.398 ekor senilai Rp6.139.800.000, jika harga per benih Rp100.000," kata Putu kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (13/7).


Putu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga soal rencana penyelundupan benur di wilayah Muara Angke. Menerima informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Minggu 11 Juli sekira pukul 01.05 WIB di dapati dua unit Kendaraan yang mencurigakan sedang memindahkan sejumlah sterofoam dari mobil satu ke mobil lainnya, selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi barang dalam kotak sterofoam ternyata di dalamnya di ketemukan bungkusan plastik berisi Benur," ujar Putu.

Sementara itu, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko menyatakan, saat ditanyakan soal surat atau dokumen terkait barang tersebut, terduga pelaku tidak dapat menunjukannya kepada aparat kepolisian.

"Selanjutnya kedua belah pihak baik pengemudi mobil Toyota Avanza dan mobil Mitsubishi Colt losbak warna hitam, berikut barang bukti berupa 11 kotak sterofoam berisi benur diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Seto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebut bahwa, pelaku menggunakan modus operandi, dengan cara melakukan kejahatannya di tempat sepi untuk memindahkan benur tersebut.

"Selanjutnya benur itu dibawa ke tempat tujuan yakni Lampung," ucap David.

Dalam pengungkapan ini, kata David, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit mobil Avanza, satu buah STNK atas nama Resti Yuniarsih, satu mobil Mitsubishi, satu buah STNK atas nama Meimasari Afif, 12 Box Fiber dan uang tunai sejumlah Rp1.650.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 11/2020 atas perubahan UU 45/2009 tentang Perikanan, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya