Berita

Juru bicara kementerian luar negeri Vietnam Le Thị Thu Hang pada konferensi pers hari Kamis di Ha Noi/Net

Dunia

Vietnam: Sengketa Laut China Selatan Harus Diselesaikan Melalui Proses Diplomatik Dan Hukum

SELASA, 13 JULI 2021 | 14:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vietnam Le Thi Thu Hang mengatakan bahwa sikap negaranya terkait penyelesaian sengketa di Laut China Selatan tetap jelas dan konsisten.

Pernyataan tersebut muncul saat Hang menanggapi pertanyaan wartawan tentang komentar Vietnam pada peringatan lima tahun sejak Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) mengeluarkan putusannya tentang masalah LCS dalam sengketa wilayah antara Filipina dan China pada 12 Juli 2016 pada Senin (12/7) waktu setempat.

Keputusan itu menegur klaim ekspansif China yang dikenal sebagai sembilan garis putus-putus di sebagian besar Laut China Selatan.


"Vietnam selalu mendukung penyelesaian sengketa mengenai kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi di Laut Timur (LCS) melalui proses diplomatik dan hukum, tanpa penggunaan kekuatan atau ancaman untuk menggunakan kekerasan, dan dengan solusi dan tindakan damai, sesuai dengan Piagam PBB dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS)," kata Hang, seperti dikutip dari Vietnam Plus, Selasa (13/7).

"Sebagai penandatangan UNCLOS dan negara pantai di Laut Timur, Vietnam menyerukan kepada semua pihak terkait untuk menghormati dan mewujudkan kewajiban hukum mereka sebagaimana diatur dalam konvensi, bekerja sama dan secara aktif dan pragmatis berkontribusi untuk menjaga perdamaian, stabilitas, keamanan, keselamatan dan kebebasan navigasi dan penerbangan, dan ketertiban di Laut Timur sesuai dengan hukum internasional," ujarnya.

Hang juga menegaskan kembali sikap Vietnam tentang kedaulatannya atas kepulauan Hoàng Sa (Paracel) dan Trường Sa (Spratly), juga perairan di mana Vietnam memiliki kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi sebagaimana didefinisikan dalam konvensi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya