Berita

Juru bicara kementerian luar negeri Vietnam Le Thị Thu Hang pada konferensi pers hari Kamis di Ha Noi/Net

Dunia

Vietnam: Sengketa Laut China Selatan Harus Diselesaikan Melalui Proses Diplomatik Dan Hukum

SELASA, 13 JULI 2021 | 14:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vietnam Le Thi Thu Hang mengatakan bahwa sikap negaranya terkait penyelesaian sengketa di Laut China Selatan tetap jelas dan konsisten.

Pernyataan tersebut muncul saat Hang menanggapi pertanyaan wartawan tentang komentar Vietnam pada peringatan lima tahun sejak Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) mengeluarkan putusannya tentang masalah LCS dalam sengketa wilayah antara Filipina dan China pada 12 Juli 2016 pada Senin (12/7) waktu setempat.

Keputusan itu menegur klaim ekspansif China yang dikenal sebagai sembilan garis putus-putus di sebagian besar Laut China Selatan.


"Vietnam selalu mendukung penyelesaian sengketa mengenai kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi di Laut Timur (LCS) melalui proses diplomatik dan hukum, tanpa penggunaan kekuatan atau ancaman untuk menggunakan kekerasan, dan dengan solusi dan tindakan damai, sesuai dengan Piagam PBB dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS)," kata Hang, seperti dikutip dari Vietnam Plus, Selasa (13/7).

"Sebagai penandatangan UNCLOS dan negara pantai di Laut Timur, Vietnam menyerukan kepada semua pihak terkait untuk menghormati dan mewujudkan kewajiban hukum mereka sebagaimana diatur dalam konvensi, bekerja sama dan secara aktif dan pragmatis berkontribusi untuk menjaga perdamaian, stabilitas, keamanan, keselamatan dan kebebasan navigasi dan penerbangan, dan ketertiban di Laut Timur sesuai dengan hukum internasional," ujarnya.

Hang juga menegaskan kembali sikap Vietnam tentang kedaulatannya atas kepulauan Hoàng Sa (Paracel) dan Trường Sa (Spratly), juga perairan di mana Vietnam memiliki kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi sebagaimana didefinisikan dalam konvensi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya