Berita

Ilustrasi truk dengan muatan melebihi kepasitas/Net

Nusantara

Truk Over Muatan Wara-wiri Saat PPKM Darurat, Aparat Hukum Wajib Bertindak

SELASA, 13 JULI 2021 | 01:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Selama PPKM Darurat, angkutan logistik harus mendapat prioritas. Namun bukan berarti menolerir angkutan muatan berlebihan dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

Begitu yang dikatakan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menyinggung perihal kebijakan PPKM yang mengecualikan angkutan logistik.

"Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ucap Djoko kepada wartawan, Senin (12/7).


Menurutnya, di masa PPKM Darurat ini bukan berarti lalu lintas kendaraan truk over dimension over load (ODOL) berseliweran di jalan dan melakukan pelanggaran ketentuan batas muatan.

"Pelanggaran ini akan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan, sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat, dan pada akhirnya kelancaran distribusi logistik nasional terdampak,” urainya.

Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih. Maka, Djoko menduga banyak armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat izin berkala secara resmi.

"Pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran muatan lebih. Sekarang masyarakat menanti penegakan hukumnya,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya