Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nihayatul Wafiroh/Repro

Politik

Komisi IX DPR Tegaskan Vaksin Berbayar Salahi Kesepakatan Dengan Kemenkes

SENIN, 12 JULI 2021 | 22:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak ada vaksin virus corona baru (Covid-19) individu yang diperjualbelikan alias dikomersilkan.

Sebab, tidak ada kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa ada vaksin berbayar.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik dalam sebuah webinar yang digelar oleh IndoSatuNews, dikutip Senin malam (12/7).


"Pertama, tidak pernah diobrolkan dengan DPR dan ini menyalahi kesepakatan dan juga instruksi Presiden untuk melakukan vaksin gratis," tegas Ninik.

Menurut Ninik, vaksin berbayar ini juga sudah secara jelas dan vulgar melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam hal ini hak atas kesehatan masyarakat dan menerima vaksinasi secara gratis dari negara.

"Kedua, ini melanggar hak seluruh masyarakat/warga negara Indonesia mendapatkan vaksin gratis," kata Ninik.

Lebih lanjut, Politkus PKB ini juga menyesalkan apabila alasan vaksinasi berbayar antara lain untuk mencapai here immunity.

Menurutnya, alasan tersebut sangat keliru dan tidak relevan dengan target pemerintah yang menggalakkan vaksinasi Covid-19.

Sebab hingga saat ini, banyak daerah yang masyarakatnya sangat antusias menjadi penerima vaksin tetapi mereka kehabisan kuota.

"Kalau alasannya herd immunity tentu penyebaran vaksin ini harus merata dan supportnya harus kuat. Kalau herd immunity kenapa proses vaksinasinya tidak diperluas dan tidak di-push," pungkasnya.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF)  semula akan melaksanakan vaksin berbayar mulai hari ini, Senin (12/7) di delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali.

Total kapasitas pelayanan vaksinasinya sebanyak 1.700 peserta per hari.

encana ini mendapatkan kritikan keras dari berbagai kalangan.

PT Kimia Farma sendiri menerapkan skema vaksin berbayar karena mengacu aturan Menteri Kesehatan 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya