Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nihayatul Wafiroh/Repro

Politik

Komisi IX DPR Tegaskan Vaksin Berbayar Salahi Kesepakatan Dengan Kemenkes

SENIN, 12 JULI 2021 | 22:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak ada vaksin virus corona baru (Covid-19) individu yang diperjualbelikan alias dikomersilkan.

Sebab, tidak ada kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa ada vaksin berbayar.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik dalam sebuah webinar yang digelar oleh IndoSatuNews, dikutip Senin malam (12/7).


"Pertama, tidak pernah diobrolkan dengan DPR dan ini menyalahi kesepakatan dan juga instruksi Presiden untuk melakukan vaksin gratis," tegas Ninik.

Menurut Ninik, vaksin berbayar ini juga sudah secara jelas dan vulgar melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam hal ini hak atas kesehatan masyarakat dan menerima vaksinasi secara gratis dari negara.

"Kedua, ini melanggar hak seluruh masyarakat/warga negara Indonesia mendapatkan vaksin gratis," kata Ninik.

Lebih lanjut, Politkus PKB ini juga menyesalkan apabila alasan vaksinasi berbayar antara lain untuk mencapai here immunity.

Menurutnya, alasan tersebut sangat keliru dan tidak relevan dengan target pemerintah yang menggalakkan vaksinasi Covid-19.

Sebab hingga saat ini, banyak daerah yang masyarakatnya sangat antusias menjadi penerima vaksin tetapi mereka kehabisan kuota.

"Kalau alasannya herd immunity tentu penyebaran vaksin ini harus merata dan supportnya harus kuat. Kalau herd immunity kenapa proses vaksinasinya tidak diperluas dan tidak di-push," pungkasnya.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF)  semula akan melaksanakan vaksin berbayar mulai hari ini, Senin (12/7) di delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali.

Total kapasitas pelayanan vaksinasinya sebanyak 1.700 peserta per hari.

encana ini mendapatkan kritikan keras dari berbagai kalangan.

PT Kimia Farma sendiri menerapkan skema vaksin berbayar karena mengacu aturan Menteri Kesehatan 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya