Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nihayatul Wafiroh/Repro

Politik

Komisi IX DPR Tegaskan Vaksin Berbayar Salahi Kesepakatan Dengan Kemenkes

SENIN, 12 JULI 2021 | 22:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak ada vaksin virus corona baru (Covid-19) individu yang diperjualbelikan alias dikomersilkan.

Sebab, tidak ada kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa ada vaksin berbayar.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik dalam sebuah webinar yang digelar oleh IndoSatuNews, dikutip Senin malam (12/7).


"Pertama, tidak pernah diobrolkan dengan DPR dan ini menyalahi kesepakatan dan juga instruksi Presiden untuk melakukan vaksin gratis," tegas Ninik.

Menurut Ninik, vaksin berbayar ini juga sudah secara jelas dan vulgar melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam hal ini hak atas kesehatan masyarakat dan menerima vaksinasi secara gratis dari negara.

"Kedua, ini melanggar hak seluruh masyarakat/warga negara Indonesia mendapatkan vaksin gratis," kata Ninik.

Lebih lanjut, Politkus PKB ini juga menyesalkan apabila alasan vaksinasi berbayar antara lain untuk mencapai here immunity.

Menurutnya, alasan tersebut sangat keliru dan tidak relevan dengan target pemerintah yang menggalakkan vaksinasi Covid-19.

Sebab hingga saat ini, banyak daerah yang masyarakatnya sangat antusias menjadi penerima vaksin tetapi mereka kehabisan kuota.

"Kalau alasannya herd immunity tentu penyebaran vaksin ini harus merata dan supportnya harus kuat. Kalau herd immunity kenapa proses vaksinasinya tidak diperluas dan tidak di-push," pungkasnya.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF)  semula akan melaksanakan vaksin berbayar mulai hari ini, Senin (12/7) di delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali.

Total kapasitas pelayanan vaksinasinya sebanyak 1.700 peserta per hari.

encana ini mendapatkan kritikan keras dari berbagai kalangan.

PT Kimia Farma sendiri menerapkan skema vaksin berbayar karena mengacu aturan Menteri Kesehatan 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya