Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nihayatul Wafiroh/Repro

Politik

Komisi IX DPR Tegaskan Vaksin Berbayar Salahi Kesepakatan Dengan Kemenkes

SENIN, 12 JULI 2021 | 22:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak ada vaksin virus corona baru (Covid-19) individu yang diperjualbelikan alias dikomersilkan.

Sebab, tidak ada kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa ada vaksin berbayar.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI fraksi PKB Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik dalam sebuah webinar yang digelar oleh IndoSatuNews, dikutip Senin malam (12/7).


"Pertama, tidak pernah diobrolkan dengan DPR dan ini menyalahi kesepakatan dan juga instruksi Presiden untuk melakukan vaksin gratis," tegas Ninik.

Menurut Ninik, vaksin berbayar ini juga sudah secara jelas dan vulgar melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam hal ini hak atas kesehatan masyarakat dan menerima vaksinasi secara gratis dari negara.

"Kedua, ini melanggar hak seluruh masyarakat/warga negara Indonesia mendapatkan vaksin gratis," kata Ninik.

Lebih lanjut, Politkus PKB ini juga menyesalkan apabila alasan vaksinasi berbayar antara lain untuk mencapai here immunity.

Menurutnya, alasan tersebut sangat keliru dan tidak relevan dengan target pemerintah yang menggalakkan vaksinasi Covid-19.

Sebab hingga saat ini, banyak daerah yang masyarakatnya sangat antusias menjadi penerima vaksin tetapi mereka kehabisan kuota.

"Kalau alasannya herd immunity tentu penyebaran vaksin ini harus merata dan supportnya harus kuat. Kalau herd immunity kenapa proses vaksinasinya tidak diperluas dan tidak di-push," pungkasnya.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF)  semula akan melaksanakan vaksin berbayar mulai hari ini, Senin (12/7) di delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali.

Total kapasitas pelayanan vaksinasinya sebanyak 1.700 peserta per hari.

encana ini mendapatkan kritikan keras dari berbagai kalangan.

PT Kimia Farma sendiri menerapkan skema vaksin berbayar karena mengacu aturan Menteri Kesehatan 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya