Berita

Unggahan dr Loies Owen yang sampaikan pernyataan tidak percaya Covid-19/Net

Hukum

Buktikan Pernyataan Mengandung Unsur Pidana, Suparji Ahmad Sepakat Polisi Tangkap Dokter Lois Owen

SENIN, 12 JULI 2021 | 17:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menangkap dr. Lois Owien, lantaran pernyataan kontroversialnya tak percaya dengan virus corona baru (Covid-19)

Penangkapan dr. Lois yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri itu mulai ditanggapi publik.

Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengatakan, setiap warga negara memang dipersilahkan untuk melontarkan pendapatnya karena itu dijamin undang-undang.


"Pada prinsipnya selama dalam koridor pendapat ilmiah maka hal itu sah-sah saja. Karena negara ini menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab," kata Suparji, Minggu (12/7).

Suparji menekankan, setiap pendapat harus dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah yang kuat dan berbasis dengan daya yang diuji secara obyektif dan rasional.
Bukan asal memberikan informasi yang asumtif, spekulatif dan sensasional.

"Terlebih menyangkut covid karena ini sensitif. Masyarakat sekarang dalam kondisi yag serba sulit, penuh dengan kekhawatiran serta ketakutan dalam menghadapi Covid-19. Bila ada pernyataan yang tak berdasar, maka membuat situasi semakin tidak pasti," jelasnya.

Menurut Suparji, dr. Lois harus menjelaskan seluruh pernyataannya.

Kata Suparji, apabila tanpa dasar, maka bisa dipidana karena menyebarkan hoax yang dapat menimbulkan keonaran.

"Bisa dikenakan pasal 14 atau Pasal 15 UU 1/1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet," paparnya.

Terakhir, ia berpesan kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah. 

Dalam situasi begini yang dibutuhkan adalah ketenangan, solidaritas dan kebersamaan.

Secara khusus, ia mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang menindaklanjuti pernyataan kontroversi dr. Lois yang saat ini viral di berbagai lini masa.

"Hal ini guna mencegah terjadinya polemik dan sekaligus meminta kejelasan dari yang bersangkutan dan membuktikan adanya unsur pidana dari pernyataan tersebut," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya