Berita

Unggahan dr Loies Owen yang sampaikan pernyataan tidak percaya Covid-19/Net

Hukum

Buktikan Pernyataan Mengandung Unsur Pidana, Suparji Ahmad Sepakat Polisi Tangkap Dokter Lois Owen

SENIN, 12 JULI 2021 | 17:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menangkap dr. Lois Owien, lantaran pernyataan kontroversialnya tak percaya dengan virus corona baru (Covid-19)

Penangkapan dr. Lois yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri itu mulai ditanggapi publik.

Pakar hukum pidana Suparji Achmad mengatakan, setiap warga negara memang dipersilahkan untuk melontarkan pendapatnya karena itu dijamin undang-undang.


"Pada prinsipnya selama dalam koridor pendapat ilmiah maka hal itu sah-sah saja. Karena negara ini menjamin kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab," kata Suparji, Minggu (12/7).

Suparji menekankan, setiap pendapat harus dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah yang kuat dan berbasis dengan daya yang diuji secara obyektif dan rasional.
Bukan asal memberikan informasi yang asumtif, spekulatif dan sensasional.

"Terlebih menyangkut covid karena ini sensitif. Masyarakat sekarang dalam kondisi yag serba sulit, penuh dengan kekhawatiran serta ketakutan dalam menghadapi Covid-19. Bila ada pernyataan yang tak berdasar, maka membuat situasi semakin tidak pasti," jelasnya.

Menurut Suparji, dr. Lois harus menjelaskan seluruh pernyataannya.

Kata Suparji, apabila tanpa dasar, maka bisa dipidana karena menyebarkan hoax yang dapat menimbulkan keonaran.

"Bisa dikenakan pasal 14 atau Pasal 15 UU 1/1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet," paparnya.

Terakhir, ia berpesan kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak melontarkan hal sensitif, apalagi dengan bukti ilmiah lemah. 

Dalam situasi begini yang dibutuhkan adalah ketenangan, solidaritas dan kebersamaan.

Secara khusus, ia mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian yang menindaklanjuti pernyataan kontroversi dr. Lois yang saat ini viral di berbagai lini masa.

"Hal ini guna mencegah terjadinya polemik dan sekaligus meminta kejelasan dari yang bersangkutan dan membuktikan adanya unsur pidana dari pernyataan tersebut," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya