Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon/Net

Politik

Vaksin Berbayar Harusnya Dibatalkan, Bukan Ditunda

SENIN, 12 JULI 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Kimia Farma menunda vaksin gotong-royong berbayar dinilai kurang tepat. Sebab seharusnya yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut adalah membatalkan vaksin berbayar tersebut.

Begitu tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Senin (12/7).

“Vaksin Gotong Royong (berbayar) harusnya dibatalkan, bukan ditunda,” tegasnya.


Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengurai bahwa seharusnya vaksin diberikan pemerintah secara gratis pada rakyat. Termasuk vaksin yang dikelola Kimia Farma.

Sebab, perusahaan BUMN itu membeli vaksin dengan uang rakyat, sehingga sudah seharusnya rakyat diberi vaksin secara cuma-cuma.

“Semoga juga bukan vaksin hibah negara sahabat yang diperjualbelikan,” harapnya.

Fadli Zon mengingatkan bahwa BUMN hadir untuk melayani rakyat. Terlebih saat ini rakyat sedang menghadapi sebaran virus yang mematikan. Sehingga, tidak elok jika BUMN mencari untuk dari rakyat di situasi seperti itu.

“BUMN itu bentuk intervensi negara untuk melayani rakyat bukan cari untung dari rakyat,” tutupnya.

Perusahaan obat pelat merah PT. Kimia Farma yang merupakan pelaksana vaksinasi gotong-royong individu telah memutuskan untuk menunda rencana vaksin berbayar.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno menjelaskan bahwa pihak manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong-royong Individu. Termasuk pengaturan pendaftaran calon peserta.

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) semula akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (12/7) di delapan klinik Kimia Farma di enam kota di Jawa dan Bali. Adapun total kapasitas pelayanan vaksinasinya sebanyak 1.700 peserta per hari.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya