Berita

Ilustrasi alur pengajuan STRP/Repro

Nusantara

Ingat, Pengajuan STRP Hanya Bisa Secara Online Dan Tidak Dipungut Biaya

SENIN, 12 JULI 2021 | 13:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah lebih dari satu pekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jabodetabek, masih banyak karyawan yang belum memahami syarat yang diperlukan untuk bisa bekerja di kantor (work from office).

Yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Tanpa memiliki STRP, mereka akan disuruh putar balik jika melalui jalan raya. Atau tidak diizinkan menggunakan transportasi publik seperti KRL dan Transjakarta.

STRP DKI Jakarta ini hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO, dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.

Pendaftaran mulai pukul 07.30 hingga 21.00 WIB setiap harinya untuk STRP perusahaan dan 24 jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, layanan STRP tidak dipungut bayaran alias gratis.

"Jika ada pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Benni kepada wartawan, Senin (12/7).

Benni menjelaskan, STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 atau hingga 20 Juli 2021. Sehingga, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu dan Minggu dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja, demikian halnya dengan pelayanan konsultasi/penyuluhan daring," terang Benni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Menurutnya, STRP perusahaan/pekerja diperuntukan kepada setiap pekerja yang bekerja di perusahaan/badan usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

"STRP perusahaan/pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha," jelas Benni.

Ia menambahkan, untuk STRP perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.

"STRP perorangan ini untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping, dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan," demikian Benni.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya