Berita

Ilustrasi alur pengajuan STRP/Repro

Nusantara

Ingat, Pengajuan STRP Hanya Bisa Secara Online Dan Tidak Dipungut Biaya

SENIN, 12 JULI 2021 | 13:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Meski sudah lebih dari satu pekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jabodetabek, masih banyak karyawan yang belum memahami syarat yang diperlukan untuk bisa bekerja di kantor (work from office).

Yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Tanpa memiliki STRP, mereka akan disuruh putar balik jika melalui jalan raya. Atau tidak diizinkan menggunakan transportasi publik seperti KRL dan Transjakarta.

STRP DKI Jakarta ini hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO, dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.


Pendaftaran mulai pukul 07.30 hingga 21.00 WIB setiap harinya untuk STRP perusahaan dan 24 jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, layanan STRP tidak dipungut bayaran alias gratis.

"Jika ada pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Benni kepada wartawan, Senin (12/7).

Benni menjelaskan, STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 atau hingga 20 Juli 2021. Sehingga, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu dan Minggu dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja, demikian halnya dengan pelayanan konsultasi/penyuluhan daring," terang Benni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Menurutnya, STRP perusahaan/pekerja diperuntukan kepada setiap pekerja yang bekerja di perusahaan/badan usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

"STRP perusahaan/pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha," jelas Benni.

Ia menambahkan, untuk STRP perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.

"STRP perorangan ini untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping, dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan," demikian Benni.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya