Berita

Pengadilan Tinggi Mesir/Net

Dunia

Pengadilan Banding Mesir Tetapkan Hukuman Seumur Hidup Bagi Sepuluh Pimpinan Ikhwanul Muslimin

SENIN, 12 JULI 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan banding tertinggi Mesir menguatkan hukuman bagi sepuluh pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk kepala kelompok itu dengan hukuman penjara seumur hidup pada Minggu (11/7).

Pada 2019, pengadilan pidana Kairo mendakwa sepuluh orang, termasuk Pemandu Tertinggi kelompok Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie. Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait pembunuhan polisi dan pengorganisasian pembobolan penjara massal selama pemberontakan Mesir 2011.

Pemberontakan itu memuncak dengan penggulingan otokrat lama Hosni Mubarak.

Al-Arabiya
melaporkan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena membantu sekitar 20.000 tahanan melarikan diri, dan merusak keamanan nasional dengan berkonspirasi dengan kelompok militan asing - Hamas Palestina dan Hizbullah Lebanon.

Sementara itu, Pengadilan Kasasi membebaskan delapan pimpinan organisasi tingkat menengah, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara.

Semua hukuman, yang dipertimbangkan oleh pengadilan di tingkat banding, adalah final.

Ini adalah yang terbaru dari beberapa hukuman seumur hidup bagi para pemimpin Ikhwanul Muslimin, yang menghadapi beberapa persidangan sejak tindakan keras terhadap kelompok itu pada 2013 setelah penggulingan militer presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, mendiang Mohammed Morsi.

Morsi berasal dari jajaran kelompok itu, tetapi pemerintahannya selama satu tahun terbukti memecah belah dan memprovokasi protes nasional.

Puluhan ribu orang Mesir telah ditangkap sejak 2013, dan banyak yang telah meninggalkan negara itu. Morsi sendiri adalah seorang terdakwa dalam kasus pembobolan penjara, tetapi dia pingsan di ruang sidang dan meninggal saat muncul dalam persidangan terpisah pada musim panas 2019.

Seorang hakim akhirnya membatalkan dakwaan terhadap Morsi, yang pada tahun 2011 melarikan diri dengan para pemimpin Ikhwanul lainnya dua hari setelah mereka ditahan di tengah tindakan keras oleh pasukan keamanan Mubarak yang mencoba untuk melemahkan protes yang direncanakan.

Bulan lalu, Pengadilan Kasasi menguatkan hukuman mati untuk 12 orang yang terlibat dalam protes 2013, termasuk beberapa pemimpin senior Ikhwanul Muslimin.

Pengadilan dan hukuman mati secara konsisten menuai kritik pedas dari kelompok hak asasi di dalam dan luar negeri, yang menyebut proses itu sebagai olok-olok terhadap keadilan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya