Berita

Sidang Dewan Pengawas KPK/Net

Hukum

Dewas KPK Jatuhi Sanksi Terhadap Dua Penyidik Bansos, Teguran Tertulis Hingga Pemotongan Gaji

SENIN, 12 JULI 2021 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Hal itu merupakan putusan sidang kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibacakan pada hari ini, Senin (12/7), melalui zoom meeting.

"Mengadili para terperiksa, satu, Mochamad Praswad Nugraha, dua, Muhammad Nor Prayoga, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Hakim Ketua, Harjono.


Sehingga, Majelis Hakim memberikan sanksi kepada dua penyidik itu. Untuk terperiksa Mochamad Praswad Nugraha, dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.

Sedangkan terperiksa Muhammad Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terperiksa.

Hal yang memberatkan adalah, para terperiksa sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Hal yang meringankan adalah, para terperiksa mengakui terus terang akan perbuatannya. Khusus terperiksa Muhammad Nor Prayoga, telah menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Dalam pertimbangannya, para terperiksa pada saat proses penggeledahan dan pemeriksaan di Gedung KPK telah mengucapkan kata-kata dan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak pantas terhadap saksi Agustri Yogasmara alias Yogas dan termasuk perbuatan tercela.

Dalam sidang ini, yang menjadi hakim anggota adalah, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya