Berita

Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial/Net

Hukum

Hari Ini, Walikota Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Medan

SENIN, 12 JULI 2021 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 pada siang ini, Senin (12/7).

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati kepada wartawan, Senin pagi (12/7)

"Benar. Hari ini (12/7) pukul 10.00 WIB sesuai penetapan Majelis Hakim akan berlangsung sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial," ujarnya.


M. Syahrial akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam perkara ini, Syahrial dijerat dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Syahrial sendiri diketahui resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Sabtu (24/4) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4) bersama dengan dua orang tersangka lainnya, yakni oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam perkara ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya