Berita

Ilustrasi Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Dituntut Tuntaskan Skandal Korupsi Pinangki, Kejagung Didesak Dalami Peran Sosok Bernama Rahmat

MINGGU, 11 JULI 2021 | 22:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Agung didesak terus mendalami peran orang-orang yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang menjerat Pinangki Sirna Malasari dan Joko S. Tjandra.

Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah memutuskan untuk tidak kasasi atas diskon hukuman yang diperoleh Pinangki di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pinangki yang awalnya mendapatkan vonis hukuman 10 tahun disunat hanya divonis 4 tahun.


“Saatnya bersih-bersih Kejaksaan (RI) dari perilaku-perilaku non-etis,” tutur David Sitorus, Minggu malam (11/7).

David menuturkan, berdasarkan rangkaian peristiwa yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan dan dakwaan Pinangki serta Joko Tjandra terdapat orang-orang yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara itu.

David menyoroti, para pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI yang mencemari nama baik institusi yang juga terindikasi terlibat.

Dalam pandangan David, selepas putusan Pinangki itu masih terdapat ruang kotor yang perlu dibersihkan.

David kemudian menyebutkan sosok pemilik Koperasi Nusantara  bernama Rahmat.

Di dalam dakwaan, kata David, sosok Rahmat disebutkan sebagai pihak yang mengenalkan dan mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

“Dalam dakwaan Rahmat ini kan disebut yang mengenalkan dan mempertemukan Pinangki ke Joko Tjandra. Tapi, sama sekali tidak pernah dilakukan penindakan,” tegas David.

David menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan, pertemuan Pinangki dengan Rahmat yang juga dihadiri Anita Dewi A. Kolopaking yang saat itu menjadi kuasa hukum Joko Tjandra.

Pertemuan itu terjadi pada September 2019 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.

Saat bertemu itulah, Pinangki meminta kepada Rahmat untuk dikenalkan kepada Joko Tjandra.

David mengatakan, informasi yang dia peroleh Rahmat juga pernah bertemu dengan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Dari rangkaian peristiwa itu, kata David, kuat dugaan skenario untuk meloloskan Joko Tjandra dari jeratan hukum terkait kasus hak tagih Bank Bali dilakukan sejak lama.

“Itu sebabnya, pemeriksaan terhadap Rahmat dalam kasus ini menjadi penting untuk mengungkap kebenaran dalam skandal rasuah ini,” ungkap David.

Selain foto Rahmat bersama Pinangki, Anita dan Untung, kata David, juga ada fotonya bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam pandangan mantan Sekjen GMKI ini, fakta itu justru mengingatkan pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak tentang adanya “kekuatan besar” di belakang kasus ini.

Itulah sebabbnya, tambah David, kasus Pinangki ini sejak awal seperti sulit diungkap.

Peristiwa itu, kata David, sangat mengotori institusi Kejaksaan RI yang selama ini telah dijaga dengan baik oleh pendahulu-pendahulunya.

David menyarankan kepada Kejagung untuk segera membongkar skandal tindak oidana rasuah yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya