Berita

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Hukum

Disampaikan KPK Dalam Ratas Dengan Presiden, Indeks Prilaku Anti Korupsi Mengalami Perbaikan

MINGGU, 11 JULI 2021 | 13:15 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Indeks Prilaku Anti Korupsi (IPAK) mengalami perbaikan dari 3,84 poin pada tahun 2020 menjadi 3,88 poin pada tahun ini. Begitu juga dengan Corruption Perception Index (CPI) yang mengalami perbaikan dari 3,68 poin (2020) menjadi 3,83 poin (2021).

Adapun Indeks Pengalaman Korupsi tahun lalu dan tahun ini relatif sama, yakni pada posisi 3,91 poin di tahun 2020 dan 3,90 poin di tahun 2021. Indeks pengalaman ini sedikit naik, sebesar 0,01 poin, dikarenakan keterlibatan pihak ketiga dalam pembayaran.

Demikian antara lain laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan dalam Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo hari Kamis kemarin (8/7).


Dalam kesempatan itu, KPK menyampaikan tindak lanjut yang perlu dilakukan, seperti sosialisasi CPI kepada semua stake holder, baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,  serta melalukan upaya konkrit sesuai dengan bidang tugas pokok Kementerian/Lembaga.

Selain itu Kementerian/Lembaga juga didorong untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Survei Prilaku Anti Korupsi (SPAK) sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

KPK menitikberatkan peningkatan CPI dengan fokus pada lima area, yakni pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyatakan akan terus melanjutkan program pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikrorupsi. Yang juga termasuk dalam program ini adalah kampanye politik berintegritas, pilkada berintegritas dan executive briefing kepada menteri dab eselon 1 Kementerian/Lembaga.

Selain itu KPK juga menyatakan akan terus mengembangkan pencegahan dan monitoring dengan perbaikan sistem. Di tahun 2020 lalu terdapat 29 kajian dengan 65 rekomendasi yang telah disampaikan ke pemerintah. Sebanyak 45 dari rekomendasi itu telah dijalankan dan 20 sisanya masih proses.

Selanjutnya, terkait dengan strategi penindakan hukum badan dan pengembalian kerugian negara, KPK memperkuat Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan delapan Monitoring Center of Prevention (MCP)  dan supervisi penanganan korupsi.

Pada bagian akhir, KPK juga menyatakan tekad untuk terus mensosialisasikan dan melaksanakan SPI dan IPAK serta pemberlakuannya di seluruh Kementerian/Lembaga juga Pemerintah Daerah. Dan ini sesuai RPJMN.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya