Berita

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, saat merilis pelaku pemilik bahan peledak/RMOLJatim

Presisi

Miliki 4 Kg Bahan Peledak, Seorang Penjual Kripik Di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

MINGGU, 11 JULI 2021 | 03:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjual kripik berinisial MI (41) asal Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap Polisi lantaran miliki bahan peledak jenis petasan.

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/7) di kediamannya. Pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur saat akan ditangkap pada Mei 2021.

"Awalnya kami mendapat informasi dari warga setempat, setelah dilakukan lidik yang bersangkutan memang sering membuat petasan. Sehingga awal Mei akan kami amankan, namun pelaku melarikan diri. Kemudian ia kembali ke rumah pada 5 Juli, langsung kami lakukan penangkapan," ujar Octa Panjaitan,saat gelar rilis di halaman Mako Polsek Singosari, Sabtu (10/7).

Pada penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 serbuk peledak seberat 4 kg, 1 unit timbangan meja warna merah, serbuk hitam diduga arang seberat 1 kg, sumbu sejumlah 600 biji.

Kemudian petasan diameter 6,5 cm panjang 9 cm berjumlah 7 butir, petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm berjumlah 125 butir, 1 buah pisau, 1 buah gunting, potasium berat 4 Kg, dan 3 buah ember warna hitam.

"Pelaku ini merupakan residivis 3 kali, dengan kasus yang sama. Nanti kami akan lakukan pendalaman. Ketika penangkapan pelaku, banyak ditemukan barang bukti. Ia memproduksi petasan mulai tahun 2011," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terakhir, Octa mengimbau kepada masyarakat menjaga kondusifitas. Dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Iduladha ataupun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu, MI mengungkapkan, ia memproduksi petasan itu karena ada permintaan. Dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar, dan ada permintaan. Saya menyesal mas, ini yang terakhir," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya