Berita

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, saat merilis pelaku pemilik bahan peledak/RMOLJatim

Presisi

Miliki 4 Kg Bahan Peledak, Seorang Penjual Kripik Di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

MINGGU, 11 JULI 2021 | 03:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjual kripik berinisial MI (41) asal Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap Polisi lantaran miliki bahan peledak jenis petasan.

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/7) di kediamannya. Pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur saat akan ditangkap pada Mei 2021.

"Awalnya kami mendapat informasi dari warga setempat, setelah dilakukan lidik yang bersangkutan memang sering membuat petasan. Sehingga awal Mei akan kami amankan, namun pelaku melarikan diri. Kemudian ia kembali ke rumah pada 5 Juli, langsung kami lakukan penangkapan," ujar Octa Panjaitan,saat gelar rilis di halaman Mako Polsek Singosari, Sabtu (10/7).


Pada penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 serbuk peledak seberat 4 kg, 1 unit timbangan meja warna merah, serbuk hitam diduga arang seberat 1 kg, sumbu sejumlah 600 biji.

Kemudian petasan diameter 6,5 cm panjang 9 cm berjumlah 7 butir, petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm berjumlah 125 butir, 1 buah pisau, 1 buah gunting, potasium berat 4 Kg, dan 3 buah ember warna hitam.

"Pelaku ini merupakan residivis 3 kali, dengan kasus yang sama. Nanti kami akan lakukan pendalaman. Ketika penangkapan pelaku, banyak ditemukan barang bukti. Ia memproduksi petasan mulai tahun 2011," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terakhir, Octa mengimbau kepada masyarakat menjaga kondusifitas. Dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Iduladha ataupun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu, MI mengungkapkan, ia memproduksi petasan itu karena ada permintaan. Dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar, dan ada permintaan. Saya menyesal mas, ini yang terakhir," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya