Berita

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, saat merilis pelaku pemilik bahan peledak/RMOLJatim

Presisi

Miliki 4 Kg Bahan Peledak, Seorang Penjual Kripik Di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

MINGGU, 11 JULI 2021 | 03:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjual kripik berinisial MI (41) asal Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap Polisi lantaran miliki bahan peledak jenis petasan.

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/7) di kediamannya. Pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur saat akan ditangkap pada Mei 2021.

"Awalnya kami mendapat informasi dari warga setempat, setelah dilakukan lidik yang bersangkutan memang sering membuat petasan. Sehingga awal Mei akan kami amankan, namun pelaku melarikan diri. Kemudian ia kembali ke rumah pada 5 Juli, langsung kami lakukan penangkapan," ujar Octa Panjaitan,saat gelar rilis di halaman Mako Polsek Singosari, Sabtu (10/7).


Pada penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 serbuk peledak seberat 4 kg, 1 unit timbangan meja warna merah, serbuk hitam diduga arang seberat 1 kg, sumbu sejumlah 600 biji.

Kemudian petasan diameter 6,5 cm panjang 9 cm berjumlah 7 butir, petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm berjumlah 125 butir, 1 buah pisau, 1 buah gunting, potasium berat 4 Kg, dan 3 buah ember warna hitam.

"Pelaku ini merupakan residivis 3 kali, dengan kasus yang sama. Nanti kami akan lakukan pendalaman. Ketika penangkapan pelaku, banyak ditemukan barang bukti. Ia memproduksi petasan mulai tahun 2011," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terakhir, Octa mengimbau kepada masyarakat menjaga kondusifitas. Dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Iduladha ataupun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu, MI mengungkapkan, ia memproduksi petasan itu karena ada permintaan. Dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar, dan ada permintaan. Saya menyesal mas, ini yang terakhir," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya