Berita

Petugas melakukan tes Covid-19/Net

Dunia

Waspadai Gelombang Keempat Pandemi, Korsel Terapkan Aturan Jarak Sosial Level 4 Mulai Senin

SABTU, 10 JULI 2021 | 17:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan akan menempatkan aturan jarak sosial Level 4 untuk sejumlah wilayah, merujuk kekhawatiran datangnya gelombang keempat wabah Covid-19 baru selama musim panas.

Keputusan yang akan berlaku mulai Senin (12/7) itu akan berlangsung selama dua pekan. Wilayah yang terpengaruh dalam aturan baru itu termasuk Seoul, Provinsi Gyeonggi dan Incheon.

Aturan baru itu dicapai dalam pertemuan tanggapan Covid-19 antarlembaga yang dipimpin oleh Perdana Menteri Kim Boo-kyum yang berlangsung pada Jumat (9/7).


Di bawah aturan Level 4, pertemuan lebih dari dua orang akan dilarang setelah pukul 18:00. Demonstrasi juga akan dibatasi, meskipun pemerintah akan mengizinkan protes yang dilakukan satu orang, seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, Sabtu (10/7).

Pernikahan dan pemakaman hanya bisa diikuti oleh kerabat.Tempat hiburan, termasuk klub malam, akan diperintahkan untuk ditutup, sementara restoran akan diizinkan untuk memiliki pelanggan yang makan di tempat hingga pukul 10 malam.

Keputusan itu dibuat mengingat adanya lonjakan baru-baru ini dalam kasus virus baru di seluruh negeri, dengan sejumlah wabah dilaporkan di wilayah ibu kota.Pada hari Kamis (8/7) saja, Korea Selatan melaporkan 1.275 kasus, penghitungan Covid-19 harian tertinggi sejak negara itu melaporkan kasus pertamanya pada awal 2020.

Kepala Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea, Jeong Eun-kyeong mengatakan bahwa saat ini Korsel "sedang memasuki tahap gelombang keempat" dan yang terburuk belum datang.

“Dalam skenario terburuk, infeksi baru harian negara itu bisa mencapai 2.140 akhir bulan ini,” kata Jeong.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya