Berita

Petugas melakukan tes Covid-19/Net

Dunia

Waspadai Gelombang Keempat Pandemi, Korsel Terapkan Aturan Jarak Sosial Level 4 Mulai Senin

SABTU, 10 JULI 2021 | 17:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan akan menempatkan aturan jarak sosial Level 4 untuk sejumlah wilayah, merujuk kekhawatiran datangnya gelombang keempat wabah Covid-19 baru selama musim panas.

Keputusan yang akan berlaku mulai Senin (12/7) itu akan berlangsung selama dua pekan. Wilayah yang terpengaruh dalam aturan baru itu termasuk Seoul, Provinsi Gyeonggi dan Incheon.

Aturan baru itu dicapai dalam pertemuan tanggapan Covid-19 antarlembaga yang dipimpin oleh Perdana Menteri Kim Boo-kyum yang berlangsung pada Jumat (9/7).


Di bawah aturan Level 4, pertemuan lebih dari dua orang akan dilarang setelah pukul 18:00. Demonstrasi juga akan dibatasi, meskipun pemerintah akan mengizinkan protes yang dilakukan satu orang, seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, Sabtu (10/7).

Pernikahan dan pemakaman hanya bisa diikuti oleh kerabat.Tempat hiburan, termasuk klub malam, akan diperintahkan untuk ditutup, sementara restoran akan diizinkan untuk memiliki pelanggan yang makan di tempat hingga pukul 10 malam.

Keputusan itu dibuat mengingat adanya lonjakan baru-baru ini dalam kasus virus baru di seluruh negeri, dengan sejumlah wabah dilaporkan di wilayah ibu kota.Pada hari Kamis (8/7) saja, Korea Selatan melaporkan 1.275 kasus, penghitungan Covid-19 harian tertinggi sejak negara itu melaporkan kasus pertamanya pada awal 2020.

Kepala Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea, Jeong Eun-kyeong mengatakan bahwa saat ini Korsel "sedang memasuki tahap gelombang keempat" dan yang terburuk belum datang.

“Dalam skenario terburuk, infeksi baru harian negara itu bisa mencapai 2.140 akhir bulan ini,” kata Jeong.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya