Berita

Tersangka Dirut PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan/Net

Hukum

Apabila Terbukti Bohong Sakit, Tersangka Dirut PT Thosida Akan Langsung Ditahan Kejati Sultra

SABTU, 10 JULI 2021 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akan menindaklanjuti tersangka Dirut PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan.

Pihak Kejati Sultra akan mengecek kebenaran kabar sakit La Ode Sarnawan. Pasalnya, yang bersangkutan sempat manggkir dari panggilan penyidik Kejati.

"Agar tersangka kooperatif tidak menyulitkan penyidikan perkara," kata Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, dalam keterangan tertulis (10/7).

Kajati juga mengatakan, apabila tersangka telah berbohong dan tidak transparan terkait kondisinya yang disebut sakit, maka pihaknya akan menahan tersangka dan para pihak yang melindungi tersangka akan diproses hukum.

"Ya masih proses soal penahanan tersangka, kami akan bertindak tegas terhadap tersangka," ujar Kajati Sultra.

Kejati Sultra sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan IUPPKH dan perpanjangan RKAB PT. Thosida Indonesia, Kamis (17/6).

"Dua orang dari Dinas ESDM Provinsi Sultra dan dua orang dari PT. Thosida, salah satunya adalah manager dan sudah dilakukan penahanan di Rutan kelas II Kendari, untuk 20 hari ke depan," kata Kajati Sultra, Sarjono Turin, Senin lalu (21/6).

Kajati Sultra yang merupakan mantan jaksa KPK itu membeberkan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain, tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan tim pemeriksa.

Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang diambil oleh koruptor.

Lebih jauh, pria yang dikenal tegas dan ramah ini mengungkapkan, kasus PT Thosida bukti keseriusan Kejati Sultra menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Selain itu, dia menegaskan kasus tersebut akan memberi efek jera kepada masyarakat agar taat hukum dalam melakukan kegiatan penambangan di Provinsi Sultra.

Kajati Sultra menyebutkan, akibat aktivitas PT Toshida Indonesia diketahui dilakukan sejak tahun 2010 sampai 2020, dan diduga untuk kerugian negara yang valid masih dalam perhitungan oleh BPKP Kendari, sedangkan hasil perhitungan sementara oleh tim Ppenyidik sekitar Rp. 220 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya