Berita

Tersangka Dirut PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan/Net

Hukum

Apabila Terbukti Bohong Sakit, Tersangka Dirut PT Thosida Akan Langsung Ditahan Kejati Sultra

SABTU, 10 JULI 2021 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akan menindaklanjuti tersangka Dirut PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan.

Pihak Kejati Sultra akan mengecek kebenaran kabar sakit La Ode Sarnawan. Pasalnya, yang bersangkutan sempat manggkir dari panggilan penyidik Kejati.

"Agar tersangka kooperatif tidak menyulitkan penyidikan perkara," kata Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, dalam keterangan tertulis (10/7).


Kajati juga mengatakan, apabila tersangka telah berbohong dan tidak transparan terkait kondisinya yang disebut sakit, maka pihaknya akan menahan tersangka dan para pihak yang melindungi tersangka akan diproses hukum.

"Ya masih proses soal penahanan tersangka, kami akan bertindak tegas terhadap tersangka," ujar Kajati Sultra.

Kejati Sultra sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan IUPPKH dan perpanjangan RKAB PT. Thosida Indonesia, Kamis (17/6).

"Dua orang dari Dinas ESDM Provinsi Sultra dan dua orang dari PT. Thosida, salah satunya adalah manager dan sudah dilakukan penahanan di Rutan kelas II Kendari, untuk 20 hari ke depan," kata Kajati Sultra, Sarjono Turin, Senin lalu (21/6).

Kajati Sultra yang merupakan mantan jaksa KPK itu membeberkan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain, tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan tim pemeriksa.

Selain itu, pihaknya juga berusaha untuk menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang diambil oleh koruptor.

Lebih jauh, pria yang dikenal tegas dan ramah ini mengungkapkan, kasus PT Thosida bukti keseriusan Kejati Sultra menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Selain itu, dia menegaskan kasus tersebut akan memberi efek jera kepada masyarakat agar taat hukum dalam melakukan kegiatan penambangan di Provinsi Sultra.

Kajati Sultra menyebutkan, akibat aktivitas PT Toshida Indonesia diketahui dilakukan sejak tahun 2010 sampai 2020, dan diduga untuk kerugian negara yang valid masih dalam perhitungan oleh BPKP Kendari, sedangkan hasil perhitungan sementara oleh tim Ppenyidik sekitar Rp. 220 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya