Berita

Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob/Net

Politik

Pengacara Demokrat: Kubu Moeldoko Hanya Tukang Klaim Dan Doyan Putarbalikkan Hukum

SABTU, 10 JULI 2021 | 11:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrat menjunjung iktikad baik dalam proses gugatan hukum terhadap gerombolan KLB ilegal, yang secara semena-mena menggunakan atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama Partai Demokrat tanpa legal standing.

Demikian ditegaskan kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KSP Moeldoko dan pihak penyelenggara KLB ilegal. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7).

"Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi. Ketum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir, guna menunjukkan iktikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan," kata Mehbob.


Mehbob menyatakan, bantahan yang diajukan kuasa hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran Ketum AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.

"Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi," ujarnya.

"Gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan bukanlah berkaitan dengan masalah internal partai," imbuh dia.

Ditambahkan Mehbob, gerombolan KLB Demokrat hanya tukang klaim yang tidak memiliki dasar sama sekali. Menurutnya, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kami menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus padahal KTA yang sah saja mereka tidak punya dan menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat," tuturnya.

"Faktanya kami telah memberikan proposal perdamaian terhadap mereka dan mereka menanggapi dengan apa yang kita syaratkan. Jadi terbukti dan tidak terbantahkan kebenarannya dalam proses mediasi yang kami hadiri," imbuhnya.

Sebagai sesama pengacara, Mehbob menawarkan advis gratis bagi Rudiansyah MH, kuasa hukum tergugat KSP Moeldoko dan kawan-kawannya.

"Jangan malah menjungkirbalikkan hukum sesuai seleranya. Sebagai penasehat hukum, Rusdiansyah pertama-tama harus taat hukum dulu, baru pantas memberi nasihat hukum," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya