Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad/Net

Hukum

Beda Polri Dan Kejagung Tangani Anggotanya Korupsi, Prof Suparji: Penegak Hukum Harus Tegas Tak Pandang Bulu

JUMAT, 09 JULI 2021 | 18:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah kasus mutlak harus dilakukan, termasuk saat menangani anggotanya yang terlibat korupsi. Hal ini diperlukan agar publik dapat menilai secara objektif terhadap sebuah putusan Hakim apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.  

Demikian pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad terkait perbedaan perlakuan antara Polri dengan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi anggotanya.

"Komitmen untuk bersikap tegas harus ditunjukkan oleh semua penegak hukum. Sehingga tidak terjadi preseden buruk di masa yang akan datang," kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/7).


Sementara kalangan menilai, perbedaan perlakuan antara Polri dengan Kejaksaan Agung dalam menangani anggotanya yang terlibat kasus korupsi memang terlihat nyata. Dalam kasus suap Djoko Tjandra misalnya, anggota kedua institusi penegak hukum itu terlibat. Dari Polri ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, sementara Kejaksaan Agung hanya Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ketiganya telah ditetapkan tersangka menerima suap bahkan sudah dijatuhi vonis. Napoleon 4 tahun penjara, dimana vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa, dan Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri yang menangani kasus suap ini, bahkan dengan keras menyatakan korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses hukum kedua pelaku yang merupakan perwira tinggi itu.

Namun berbeda dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang oleh majelis hakim divonis hanya 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yakni 10 tahun. Vonis ini makin mempertajam asumsi publik bahwa Kejaksaan Agung terkesan ada konflik kepentingan, apalagi korps adhiyaksa memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan Jaksa Pinangki.

Suparji Menekankan, pada dasarnya proses hukum memang tidak boleh pandang bulu. Namun ia melihat perbedaan vonis antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dipengaruhi oleh kesalahan pada pelakunya atau dengan kata lain perbedaan didasarkan pada kesalahan masing-masing terdakwa.

"Ada sistem yang integratif dalam penegakan hukum pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan dan pelaksaan putusan pengadilan (integrated criminal juctice system), antara Polisi dan Kejaksaan pada hakekatnya adalah satu kesatuan untuk penegakan hukum. Dengan demikian, ada kontrol jika tidak sesuai dengan hukum yang semestinya. Pada kasus tersebut tentunya sangat dipengaruhi kesalahan pada pelakunya," demikian Suparji.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya