Berita

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Keberatan Dituntut 5 Tahun, Edhy Prabowo: Tidak Benar Dan Faktanya Sangat Lemah!

JUMAT, 09 JULI 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasa berat oleh terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, Edhy Prabowo.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu meyampaikan keberatannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Dalam pledoinya, Edhy menuturkan kondisinya yang kini sudah berada di usia 49 tahun, yang menurutnya sudah masuk pada masa di mana kekuatannya tidak bisa menanggung beban yang sangat berat.


"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang Sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Sehingga kata Edhy, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara, merupakan tuntutan yang sangat berat.

"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," kata Edhy.

Oleh karena itu sambung Edhy, dalam sidang ini, Edhy akan menyampaikan pembelaannya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Tim JPU KPK.

"Pembelaan ini saya buat seperti apa adanya, tanpa menambah atau mengurangi dari keadaan yang sebenar-benarnya. Pembelaan ini selanjutnya saya beri judul 'Mengabdi Untuk NKRI Dengan Sepenuh Hati'," terang Edhy.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya