Berita

Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto/Net

Hukum

Sampaikan Pledoi, Edhy Prabowo Secara Khusus Minta Maaf Kepada Jokowi Dan Prabowo Subianto

JUMAT, 09 JULI 2021 | 16:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo sampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Permohonan maaf itu disampaikan Edhy saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7).

Pada awal pembacaan pledoi, Edhy menyampaikan ucapan terima kasih dan doa untuk Majelis Hakim yang mengadili perkaranya. Yakni perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020, agar dapat memeriksa dan mengadili perkaranya secara objektif, jernih, adil, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, Edhy juga menyampaikan rasa hormat kepada Penuntut Umum (PU), Penasihat Hukum (PH), istri dan anaknya, seluruh pimpinan dan staf maupun pegawai KKP, wartawan, serta sanak saudara dan kerabatnya.

"Tak lupa dari sanubari yang paling dalam saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin atas segala perbuatan saya, baik yang saya sengaja maupun tidak sengaja kepada ibunda dan keluarga saya tercinta, keluarga besar istri saya Iis Rosyita Dewi tercinta, dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat Kelautan dan Perikanan," ujar Edhy melalui video telekonferensi yang berada di Gedung KPK C1.

Edhy pun juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," tutur Edhy.

Tidak lupa, permohonan maafnya juga untuk para pimpinan dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini.

Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000, dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya