Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

Telah Periksa 60 Saksi, KPK Masih Terus Dalami Kasus Suap Pajak

JUMAT, 09 JULI 2021 | 09:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 60 saksi dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, memastikan penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan para tersangka.

"Hingga saat ini sekurangnya 60 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (9/7).


KPK, kata Ipi, juga masih berfokus untuk merampungkan berkas perkara para tersangka dalam perkara ini.

"Pada Kamis (1/7) untuk kebutuhan pemberkasan, tim penyidik berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memperpanjang masa penahanan Tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk 30 hari, terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," pungkas Ipi.

Dalam perkara ini, KPK baru resmi menahan seorang tersangka, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP pada 4 Mei lalu.

Sementara itu, lima tersangka lainnya hingga saat ini tak kunjung ditahan. Beberapa tersangka yang dipanggil pun kerap kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Kelima tersangka yang belum ditahan adalah Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP; Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak.

Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Dalam konstruksi perkara, Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Selanjutnya, pada kurun waktu Juli-September 2019, menerima 3 juta dolar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama, yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya