Berita

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto/Net

Presisi

PPKM Darurat, Polisi Diminta Tidak Cegat Kendaraan Yang Angkut Sembako

JUMAT, 09 JULI 2021 | 03:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala kepolisian daerah (Kapolda) diminta agar tidak menyekat kendaraan yang membawa bahan pokok pangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Perintah itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Perintah tertuang dalam surat telegram ST/1389/VII/OTL.1.1.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021 yang ditandantangani langsung oleh Agus.

Dalam telegram itu, Agus mengatakan perintah ini adalah dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok pangan selama PPKM Darurat.


Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid-19.

PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota.

Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Polisi kemudian mulai menyegat beberapa titik masuk ke Ibukota DKI Jakarta. Salah satunya di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang berbatasan dengan Depok.

"Untuk sarana atau alat transportasi yang mengangkut bahan pokok pangan dan bahan pokok penting khususnya ke zona-zona merah Covid-19 agar tetap berjalan normal dan tidak dilakukan penyekatan," demikian bunyi surat telegram Kabareskrim yang beredar, Kamis (8/7).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya