Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

Periksa Direktur PT Adonara Propertindo, KPK Konfirmasi Bukti Dokumen Pengadaan Tanah Munjul

KAMIS, 08 JULI 2021 | 21:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukti dokumen pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019 menjadi materi pemeriksaan yang dikonfirmasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian (TA).

Tommy yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Yoory Corneles (YRC) dkk, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/7).

"Tim Penyidik mengkonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, malam ini.


Sebelumnya, penyidik mulai mendalami terkait tanah yang berstatus abu-abu atau yang belum dimiliki sepenuhnya oleh PT AP, namun ditawarkan kepada Perumda Sarana Jaya.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Tommy Adrian pada Senin lalu (5/7). Di mana, ada dugaan peran PT AP yang telah lebih dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul.

Penyidik pun sebelumnya juga telah mendalami dan membidik pihak-pihak di PT AP yang diduga mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul.

Hal itu juga didalami penyidik saat memeriksa tersangka Tommy untuk Yoory Corneles dan beberapa tersangka lainnya. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (29/6)

"Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ipi pada Jumat (2/7).

Selain itu, tersangka Yoory selaku selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Provinsi DKI Jakarta, juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tommy Adrian dkk pada Rabu (30/6). Saat itu, Tommy dikonfirmasi terkait dengan kedekatan antara Yoory dengan pihak-pihak tertentu di PT AP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yoory Corneles; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian (TA); dan Korporasi PT AP.

Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Tak hanya itu, transaksi jual beli itu juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya